TIMIKA, (Torangbisa.com) – Kemunculan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait konflik di Distrik Kapiraya, Kabupaten Mimika, memicu keprihatinan publik. Aparat kepolisian didorong segera bertindak tegas dengan menelusuri dan menangkap para provokator, baik yang beraksi di lapangan maupun melalui platform digital.
Tokoh masyarakat Amungme, Yohanis Kibak, kepada media ini, Senin (16/2/2026), menyatakan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang dinilai sengaja memperkeruh situasi melalui unggahan menyesatkan di media sosial.
Menurutnya, narasi yang berkembang tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga berpotensi memperpanjang konflik antarwarga di Kapiraya.
“Kami mengecam keras akun-akun yang memprovokasi konflik Kapiraya. Kami meminta kepolisian dan aparat berwenang segera mengusut dan menangkap para provokator, baik yang bergerak langsung maupun yang menyebarkan pernyataan menyesatkan lewat media sosial, agar konflik ini tidak terus berlarut,” tegas Yohanis.
Ia menilai pengalaman penyelesaian konflik sebelumnya dapat dijadikan rujukan. Yohanis mencontohkan kasus di Kwamki Narama yang sempat berlangsung lama, namun akhirnya dapat dikendalikan setelah kepolisian menindak pimpinan perang dan pemerintah daerah duduk bersama mencari solusi penyelesaian.
“Belajar dari kasus Kwamki Narama, konflik yang berkepanjangan bisa diredam setelah aparat menindak tegas para pimpinan perang dan pemerintah daerah mengambil langkah dialog untuk penyelesaian,” ujarnya.
Yohanis juga mengimbau agar konflik Kapiraya tidak digiring ke isu kesukuan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi cukup kompleks dan tidak dapat disederhanakan menjadi sentimen antar suku.
“Masalah di Kapiraya itu kompleks. Ada persoalan tapal batas yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diselesaikan secara administratif dan hukum,” jelasnya.
Terkait aspek ekonomi, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal, Yohanis meminta agar sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia mengecam keras tudingan di media sosial yang menyeret nama Bupati Mimika, Johannes Rettob, dengan tuduhan memobilisasi dan mempersenjatai warga, khususnya dari Suku Kamoro dan Suku Kei.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.
Karena itu, Yohanis mendorong agar langkah hukum segera ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.
“Saya menilai pernyataan yang beredar sudah mengarah pada pencemaran nama baik. Kami menyarankan Bupati Mimika untuk melaporkan penyebar fitnah tersebut ke pihak berwajib,” tegasnya.
Menurut Yohanis, di tengah situasi konflik sosial, media sosial memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Jika tidak dikendalikan, informasi palsu maupun ujaran hasutan dikhawatirkan dapat memicu bentrokan fisik di lapangan.
Ia pun mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.
Selain itu, aparat keamanan juga diminta tidak hanya fokus pada penanganan situasi di lapangan, tetapi juga serius menindak dugaan pelanggaran hukum di ruang siber, termasuk penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.















