Pemerintahan

Penuhi Syarat Penyaluran DAK Fisik 2025, Tenggat Waktu Sampai 22 Juli

×

Penuhi Syarat Penyaluran DAK Fisik 2025, Tenggat Waktu Sampai 22 Juli

Sebarkan artikel ini
Suasana di Kantor KPPN Timika (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk segera mengambil langkah cepat dan serius dalam memenuhi seluruh persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sebagaimana surat terlampir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Papua Tengah, Rabu, (25/6/2025), sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).

Pemerintah pusat memberi tenggat waktu hingga tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB untuk pengajuan dokumen persyaratan penyaluran. Jika hingga waktu tersebut dokumen belum diterima secara lengkap dan sah, maka penyaluran DAK Fisik ke rekening kas daerah (RKUD) tidak dapat diproses.

Skema Penyaluran Tahap I

Penyaluran DAK Fisik Tahap I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Sebesar 25% dari nilai Rencana Kegiatan (RK) Bertahap, jika nilai Daftar Kontrak Kegiatan lebih besar dari 25% dari total RK.
• Sebesar nilai Daftar Kontrak Kegiatan, jika nilainya hingga 25% dari RK Bertahap.

Adapun dokumen-dokumen wajib yang harus disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika antara lain:

• Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2025.
• Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) tahun 2024 yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang DAK Fisik.
• Dokumentasi foto dan titik koordinat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik TA 2024, yang menggambarkan realisasi fisik per bidang/subbidang.
• Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian atau Lembaga teknis.
• Daftar Kontrak Kegiatan yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
• Laporan Hasil Reviu (LHR) dari Inspektorat Daerah terhadap realisasi penyerapan dan capaian output DAK Fisik TA 2024.
• Laporan penggunaan sisa DAK Fisik dari tahun sebelumnya.

Seluruh dokumen pada poin-poin penting di atas harus dicetak dari aplikasi OMSPAN TKD dan diunggah kembali melalui sistem yang sama sebagai bentuk validasi.
Ketentuan Penyaluran Sekaligus untuk Alokasi di Bawah Rp1 Miliar

Khusus untuk DAK Fisik yang memiliki pagu anggaran hingga Rp1 miliar per subbidang, penyaluran dilakukan secara sekaligus, bukan bertahap.

Mekanisme ini dilakukan untuk efisiensi pengelolaan dan percepatan realisasi kegiatan di daerah. Penyaluran secara sekaligus dilakukan sesuai nilai kontrak kegiatan yang diajukan melalui aplikasi OMSPAN TKD.

Kemudian, Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan penyaluran secara bertahap dalam beberapa batch, dengan catatan:

• Batch 1 dapat diajukan setelah tagging kontrak dilakukan pada aplikasi OMSPAN.
• Batch berikutnya (2, 3, dst) hanya bisa diajukan setelah SP2D untuk batch sebelumnya diterbitkan.
• Kontrak yang telah di-tagging akan terkunci (final) dan tidak dapat diubah kembali, sehingga ketelitian sangat diperlukan dalam proses input data.
• Pemerintah Daerah tidak perlu merekam Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk penyaluran DAK Fisik hingga Rp1 miliar.

Pentingnya Peran OPD Teknis dan Inspektorat
Kepala OPD teknis pengampu program DAK Fisik bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen administrasi kegiatan yang diusulkan.

Sementara itu, Inspektorat Daerah sebagai bagian dari APIP diminta untuk memastikan bahwa seluruh kontrak kegiatan telah direviu dan layak disalurkan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPPN Mimika menegaskan bahwa validitas dan ketepatan waktu sangat menentukan dalam proses penyaluran.

“Jika dokumen tidak lengkap, maka sistem akan otomatis menolak permohonan. Jangan sampai anggaran tertahan hanya karena kelalaian administratif,” ungkapnya.

Agar proses penyaluran DAK Fisik TA 2025 berjalan lancar dan sesuai jadwal, diperlukan sinergi aktif dari berbagai pihak di lingkungan Pemda Mimika, mulai dari OPD teknis, Bappeda, BPKAD, hingga Inspektorat Daerah.

Dengan sistem berbasis digital seperti OMSPAN TKD, transparansi dan akuntabilitas menjadi lebih terjamin, namun juga menuntut kedisiplinan dan ketelitian tinggi dari masing-masing satuan kerja.

Pemanfaatan DAK Fisik sangat penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, jalan, dan irigasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan tidak hanya fokus pada pencairan anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.