Timika, (TORANGBISA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menegaskan bagi para pengguna sepeda listrik agar tidak melintas di jalan raya.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyampaikan, hingga saat ini untuk sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, tetapi hanya ada di komplek atau lorong dengan tetap menggunakan pengaman lutut dan helm.
“Sampai sekarang tetap sama, bahwa sepeda listrik itu tidak boleh melintas di jalan raya bersama kendaraan umum,” tutur AKP Boby, Kamis, (19/9/2024).
Boby menjelaskan, bahwa masyarakat Mimika perlu tahu perbedaan antar sepeda listrik dan motor listrik, yang mana standar keamanan untuk sepeda listrik masih dibawah standar. Sedangkan, standar keamanan untuk motor listrik sama dengan sepeda motor pada umumnya.
Ketika ditemui adanya pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya, maka akan diberikan teguran. Namun, ketika teguran tidak diindahkan, maka akan akan diberikan tindakan tegas hingga penyitaan.
“Kalau memang sudah dua atau tiga kali diberikan teguran, maka kami akan lakukan penyitaan,” tegasnya.
Adapun larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik menurut AKP Boby, tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
“Pengguna sepeda listrik tidak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tapi sampai sekarang dilarang melintas di jalan umum,” katanya.
Pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, tidak boleh membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, pengguna sepeda listrik tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di trotoar dan jalur sepeda,” tutupnya.