Hukum dan KriminalNasional

Pengadilan Disusupi Transaksi, KPK Tangkap Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok

×

Pengadilan Disusupi Transaksi, KPK Tangkap Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK mengamankan dua hakim dan seorang juru sita Pengadilan Negeri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi

JAKARTA, (Torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok berkaitan langsung dengan perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan masyarakat.

Sengketa tersebut tengah diproses di PN Depok dan melibatkan perusahaan yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan, khususnya di bidang pengelolaan aset negara.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik perdata biasa, melainkan diduga kuat telah disusupi praktik transaksional yang mencederai marwah peradilan.

“Ini terkait sengketa lahan PT KRB dengan warga yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan aparatur pengadilan, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita. Empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Karabha Digdaya, termasuk direktur utamanya.

“Total ada tujuh orang yang diamankan. Tiga dari unsur PN Depok, termasuk ketuanya,” tegas Budi.

Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan upaya memengaruhi proses hukum. Seluruh pihak yang diamankan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangan resminya,” kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT di Depok memang menyasar hakim Pengadilan Negeri. Ia juga mengonfirmasi penyitaan uang dalam jumlah besar. “Ada ratusan juta rupiah,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

“Ada perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik suap di lingkungan peradilan masih menjadi ancaman serius bagi keadilan dan kepercayaan publik, terutama ketika menyangkut hak masyarakat atas tanah dan aset.