Headline

Pemkab Mimika Respons Pandangan Fraksi DPRK, Bupati JR Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan Publik

×

Pemkab Mimika Respons Pandangan Fraksi DPRK, Bupati JR Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika bersama unsur pimpinan DPRK Mimika dalam sidang Paripurna III Masa Sidang II di Gedung DPRK Mimika (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna III masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendengar jawaban pemerintah,sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRK Lantai 2, Jumat (4/7/2025).

Bupati Johannes Rettob menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan keuangan daerah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati Rettob membuka dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas perhatian dan dukungan terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Apa yang disampaikan menjadi catatan penting kami dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang lebih baik,” ujar JR, sapaan akrabnya

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa keberhasilannya dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 10 kali berturut-turut, menandakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan secara menyeluruh.

Terkait temuan BPK tentang kelebihan pembayaran gaji pensiunan sebesar Rp1,51 miliar dan kelebihan perjalanan dinas 12 OPD sebesar Rp2,54 miliar, Bupati menyampaikan bahwa sebagian besar sudah diselesaikan, sisanya masih dalam proses pengembalian ke kas daerah.

Salah satu sorotan adalah keterlambatan pekerjaan pembukaan lahan 150 hektare. Pemkab menyebut pihak penyedia telah bersedia mengembalikan dana Rp2,18 miliar dalam waktu 135 hari sesuai arahan BPK.

Dari 70 temuan BPK, sebagian besar bersifat administratif dan tengah ditindaklanjuti oleh Inspektorat berkoordinasi dengan seluruh OPD.

Soal selisih data APBD 2024 antara Perda dan sambutan bupati, dijelaskan bahwa angka Rp7,495 triliun adalah target pendapatan, sedangkan realisasi setelah pergeseran menjadi Rp7,322 triliun.

Defisit sebesar Rp542 miliar telah ditutup menggunakan SILPA 2023 yang mencapai Rp1,2 triliun, dan setelah perhitungan final, SILPA 2024 tersisa Rp661 miliar dan akan digunakan untuk pembiayaan APBD 2025.

Menjawab soal kelebihan belanja dana BOS sebesar Rp8 miliar, Pemkab menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah siswa. Realisasi BOS 2024 mencapai Rp91,1 miliar, melebihi pagu awal karena sistem penyaluran berbasis data Dapodik.

Perbup tentang BOPDA juga telah diperbarui melalui Perbup No.3 Tahun 2024. Sementara itu, penempatan guru ASN di sekolah swasta akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan aturan Permendikdasmen terbaru.

Kekurangan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp412 juta terjadi akibat wajib pajak tidak melaporkan perubahan kontrak. Surat ketetapan pajak sudah diterbitkan dan diberi tenggat 60 hari untuk pelunasan.

Untuk pengendalian inflasi, Pemkab telah melaksanakan 40 kali operasi pasar murah di berbagai distrik. Selain itu, ada subsidi transportasi untuk pelajar dan update harga harian bahan pokok.

Program “Tempo Kas Tuntas” menjadi strategi utama Mimika dalam eliminasi malaria melalui deteksi dini, pengobatan hingga pengawasan. Pemkab juga memastikan ketersediaan 504 ribu tablet obat malaria yang sebelumnya sempat langka.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Mimika telah menyiapkan dokumen kajian Daerah Otonom Baru (DOB) untuk Kabupaten Mimika Barat, Mimika Timur, dan Kota Timika.

“Kajian ini didorong aspirasi masyarakat demi pemerataan pembangunan dan akses layanan publik. Dokumen DOB Mimika Barat dan Timur telah disusun sejak 2012 dan diperbarui pada 2024, sementara kajian Kota Timika disiapkan pada 2025,” ungkap Bupati JR.