Suara Parlemen

Pemkab Mimika dan DPRD Gelar Pembukaan Rapat Paripurna, Anton Bukaleng: Utamakan Program Prioritas

×

Pemkab Mimika dan DPRD Gelar Pembukaan Rapat Paripurna, Anton Bukaleng: Utamakan Program Prioritas

Sebarkan artikel ini

Timika, (Torangbisa.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Mimika.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan DPRD Mimika dan Pj Bupati Mimika serta forkopimda Kabupaten Mimika dilaksanakan di Gedung DPRD Lantai 2.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam sambutannya Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD tahun 2024 dan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

 

Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan.

 

“Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan DPRD dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya satu kali,” kata Anton Bukaleng.

 

Tentunya DPRD Mimika menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, karena dalam melakukan penyusunan perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2004 telah mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

 

“Rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh kepala daerah disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian maka sangatlah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi penyusunan perubahan PPAS APBD TAHUN Anggaran 2024,” jelas Anton.

 

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD, instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, serta sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah kabupaten mimika hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam apbd perubahan tahun anggaran 2024, dan dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2024 berakhir pada 31 desember tahun 2024.

 

“Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang telah menyerahkan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” kata Anton.

 

Sementara itu, Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya mengatakan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada hari selasa tanggal 24 September 2024.

 

Atas dasar perubahan PPAS, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2024.

 

“Dalam substansinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,” jelas Sumito.

 

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran, pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

 

Memperhatikan ketentuan dimaksud, Rancangan Perubahan APBD

Tahun Anggaran 2024 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2024.

 

“Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

 

Disamping itu Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing – masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

 

“Anggaran Perubahan APBD Tahun 2024 telah disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan sistem informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” kata Sumito.

 

Pendapatan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar, Rp. 6.088.876.724.655,50 (enam trilyun delapan puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah). yang terdiri dari:

 

Pendapatan asli daerah, ditargetkan sebesar Rp. 441.528.000.000,00 ( empat ratus empat puluh satu milyar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah)

 

Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp. 4.084.912.827.500,00 ( empat trilyun delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

 

Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 1.562.435.897.155,50 ( satu rilyun lima ratus enam puluh dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah).

 

Belanja daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 7.293.781.587.041,70 (tujuh trilyun dua ratus sembilan puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh satu koma tujuh puluh sen rupiah) yang terdiri dari :

 

Belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.481.659.356.915,00 ( empat trilyun empat ratus delapan puluh satu milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah )

 

Belanja modal, ditargetkan sebesar Rp 2.352.032.738.035,00 ( dua trilyun tiga ratus lima puluh dua milyar tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah), belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp. 689.910.443.532,70 ( enam ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua koma tujuh puluh sen rupiah )

 

Belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp. 370.179.048.559,00 ( tiga ratus tujuh puluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah)

 

Pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.204.904.862.386,20 ( satu trilyun dua ratus empat milyar sembilan ratus empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam koma dua puluh sen rupiah ) yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1.209.904.862.386,20 ( satu trilyun dua ratus sembilan milyar sembilan ratus empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam koma dua puluh sen rupiah), dan pengeluaran pembiayaan Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).

 

Rapat paripurna akan dilanjutkan besok pagi jam 10.00 WIT dengan agenda Rapat Paripurna II Masa Sidang III Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Keuangan Pemerintah.