Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua I Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku, angkat bicara terkait pembongkaran lahan di Distrik Iwaka yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Marianus mendesak Bupati Mimika untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, dan Kepala Distrik Iwaka guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas aktivitas tersebut.
Permasalahan tersebut perlu respons cepat dari Pemerintah Daerah agar persoalan ini tidak berlarut dan berdampak buruk bagi masyarakat adat.
“Permasalahan ini jangan dianggap remeh. Pemerintah Daerah harus ambil sikap. Kami dari lembaga adat mendukung langkah-langkah untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat Iwaka,” tegasnya.
Marianus mengaitkan kejadian ini dengan pengalaman pahit masyarakat di wilayah SP6, di mana tanah adat seluas seribu hektare diambil alih dengan dalih penanaman kopi. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun pohon kopi yang ditanam, dan tanah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Saya khawatir hal serupa terjadi di Iwaka. Dulu di SP6 tanah diambil dengan janji tanam kopi, tapi sampai sekarang tak ada kopi. Ini motif pemain lama yang kembali muncul,” ungkapnya prihatin.
Ia juga menambahkan, belum adanya kompensasi atau pembayaran terhadap tanah adat yang telah digunakan, serta meningkatnya ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat Kamoro akibat perampasan lahan.
“Kami, orang Kamoro, merasa terancam. Pemerintah harus hadir dan memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak atas tanah adat,” kata Marianus.
Meski Lembaga Adat memiliki bidang khusus yang menangani perlindungan hak-hak masyarakat adat, Marianus mengaku bahwa berbagai dinamika kerap menghambat langkah mereka. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga adat dan Pemerintah Daerah.
“Kami harap lembaga adat dan pemerintah daerah bisa berjalan seiring dalam melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.