Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan bahwa sejumlah proyek pelebaran jalan di wilayah Mimika masih mengalami kendala, terutama terkait masalah kepemilikan dan pembebasan lahan.
Hal tersebut disampaikan Inosensius Yoga Pribadi saat ditemui di Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan, pelebaran jalan di beberapa titik seperti Mayon, C. Heatubun, SP2, dan SP5 terkendala karena adanya lahan yang status kepemilikannya belum jelas.
Sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah, namun tetap menuntut adanya ganti rugi.
“Pelebaran jalan ini memang terkendala masalah tanah. Ada masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, tetapi menuntut ganti rugi. Ini yang membutuhkan waktu karena harus dilakukan negosiasi dan pemahaman bersama,” jelasnya.
Menurut Yoga, untuk lahan yang memiliki sertifikat atau dokumen lengkap, proses pembebasan dapat dilakukan dengan cepat.
Namun, untuk lahan tanpa dokumen, pemerintah daerah harus melakukan pendekatan secara persuasif agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Ia mencontohkan kasus di wilayah Mayon, di mana terdapat bangunan yang sebelumnya tidak dapat disentuh karena pemiliknya tidak memiliki dokumen kepemilikan. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya masyarakat bersedia menerima ganti rugi bangunan.
“Bangunannya kita ganti, materialnya kita ganti. Itu pasti kita lakukan tahun ini supaya fungsi jalan bisa kembali normal sesuai perencanaan,” ujarnya.
Dari data Dinas PUPR, jumlah titik yang bermasalah tidak terlalu banyak, diperkirakan sekitar 8 hingga 10 titik, dengan permasalahan yang berbeda-beda.
Ada lahan yang sertifikatnya masih menjadi jaminan di bank, sehingga belum bisa dilakukan pembayaran, serta ada pemilik yang memilih pelebaran dilakukan lebih dulu dan pembayaran menyusul setelah sertifikat dikembalikan.
Namun demikian, Yoga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak kepada masyarakat yang menolak, karena hal tersebut merupakan hak pemilik lahan.
Terkait anggaran, ia menyampaikan bahwa dana pelebaran jalan telah diakomodir secara global dalam anggaran daerah.
Besaran ganti rugi nantinya akan dibayarkan berdasarkan hasil penilaian (appraisal) dari tim penilai independen.
“Anggarannya global. Setelah hitung appraisal dulu, baru dibayarkan sesuai hasil hitungan, karena pembebasan ini dilakukan per titik, bukan sekaligus,” pungkasnya.
Dengan pendekatan dialog dan negosiasi, Dinas PUPR Mimika berharap seluruh proses pelebaran jalan dapat diselesaikan secara bertahap demi kelancaran fungsi infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.












