Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Gang Setia Damai, Sepakat Pembayaran Adat Sebanyak RP 1 M Lebih, Agar Narapidana Bisa Segera Bebas

×

Pelaku Pembunuhan Di Gang Setia Damai, Sepakat Pembayaran Adat Sebanyak RP 1 M Lebih, Agar Narapidana Bisa Segera Bebas

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Seorang perempuan terlibat kasus pembunuhan terhadap pasangan suaminya di Jalan Cendrawasih, Gang Setia damai pada 8 maret 2024, kabuapaten mimika provinsi papua tengah, Pihak pelaku sepakat membayar adat sebanyak Rp 1.500.050.000, Kepada pihak korban.

Perwakilan kedua pihak Ketua RT 05 Kampung bintang lima Kwamki Narama, Anton Wonda, Menjelaskan bahwa setelahnya sudah ada terjadi kesepakatan adat antara pihak korban dan pelaku, masyarakat berharap pembayaran denda bisa menjadi jalan bagi pelaku untuk bebas dari masa hukumannya.

“Penyelesaian adat ini mereka cari hampir satu tahun lebih baru bisa terkumpul dan dibayarkan kemarin kepada pihak korban. Masyarakat maunya kalau sudah bayar adat, sudah bisa keluar,” Ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, ada ketidaksepahaman di masyarakat mengenai perbedaan antara penyelesaian hukum adat dan hukum negara. Mereka berharap dengan telah dibayarnya denda adat, maka pelaku bisa segera dibebaskan.

Kasih Kamtib Lapas Mimika, Mahrika Way, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membebaskan pelaku hanya berdasarkan penyelesaian adat. Dalam hukum negara, keputusan pengadilan sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Kami dari lapas prinsipnya mengikuti undang-undang. Jika ada perdamaian, proses selanjutnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau kita mau keluarkan bersangkutan, itu harus melalui proses pengadilan, tidak bisa langsung dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun. Untuk dapat mengurangi atau membebaskannya lebih cepat, diperlukan mekanisme hukum seperti PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bahtara Efata Kemuliaan Surga (YLBHBKS) Frengky Kambu, menyebutkan bahwa satu-satunya jalur hukum untuk mengupayakan kebebasan adalah melalui PK.

“Proses PK memakan waktu sekitar 4 bulan atau lebih, tergantung dari Mahkamah Agung. Jika memang ada bukti baru yang bisa meringankan hukuman, maka ada peluang untuk dikurangi atau bahkan dibebaskan,” katanya.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang perbedaan antara penyelesaian adat dan proses hukum negara. Jika ingin penyelesaian adat menjadi pertimbangan dalam peradilan, maka harus dilakukan sebelum vonis dijatuhkan.

“Ketika seseorang ditangkap polisi, di situlah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk berunding dan menyelesaikan masalah secara adat. Jika sudah masuk ke pengadilan, maka hukum positif akan berlaku sepenuhnya,” tambah Frengky Kambu.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa hukum adat tetap memiliki tempat dalam penyelesaian sengketa, tetapi tidak serta merta membatalkan putusan pengadilan. Kedua sistem ini harus berjalan berdampingan dan diselaraskan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa hukum adat dan hukum negara berjalan secara berdampingan tetapi tetap berbeda dalam mekanisme pelaksanaannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai bagaimana hukum negara dan hukum adat bekerja. Beberapa hal yang perlu dipahami adalah Hukum adat tidak menggugurkan hukum negara.

Penyelesaian adat penting untuk menjaga perdamaian di masyarakat, tetapi tidak serta-merta membebaskan seseorang dari hukuman negara.

Kedua, pentingnya menyelesaikan masalah sebelum sampai ke pengadilan. Jika penyelesaian adat dilakukan sejak awal di tingkat kepolisian dan disepakati oleh kedua belah pihak, kasus bisa saja tidak sampai ke meja hijau.

Peninjauan Kembali (PK) sebagai opsi hukum. Jika ada bukti baru atau alasan kuat, keluarga pelaku dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar hukuman bisa ditinjau ulang.

Kesabaran dan pemahaman hukum diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalankan sesuai prosedur.

Hukum dan Kriminal

“Kami TNI-POLRI akan terus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menjamin keamanan dan kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya jadi kami berharap masyarakat yang ada diluar sana yang berpikiran bahwa kami TNI-POLRI tidak pernah hadir menjamin keamanan tidaklah betul, buktinya saat ini dan beberapa waktu lalu hingga kedepannya kami akan terus menjamin serta selalu ada untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif ” jelas AKBP Kuswara.