Kabar Kampung

P3MD Mimika Ungkap Musyawarah Desa Khusus Wajib Dilaksanakan untuk Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

×

P3MD Mimika Ungkap Musyawarah Desa Khusus Wajib Dilaksanakan untuk Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Kabid PMK pada DPMK Frits Werimon didampingi P3MD Mimika Stefanus Subai (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mimika, Stefanus Subai, menjelaskan musyawarah desa khusus terkait jaminan pengembalian pinjaman dari Koperasi Desa Merah Putih kepada bank Himbara sangat penting untuk dilaksanakan.

Menurut Stefanus, musyawarah desa khusus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Sesuai surat tersebut, apabila koperasi tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka dana desa menjadi jaminannya. Dana desa sebesar 30% dialokasikan untuk jaminan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa musyawarah desa khusus wajib dilaksanakan karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten. Dalam musyawarah tersebut akan dibahas mengenai mekanisme pengembalian pinjaman. Jika pinjaman tidak dapat dikembalikan, maka 30% anggaran dana desa akan menjadi jaminan, dengan surat pernyataan dari kepala kampung sebagai bukti kesediaan.

Kabid PMK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Frits Werimon, menambahkan bahwa setiap kampung wajib memiliki dokumen-dokumen pendukung.

“Dokumen tersebut antara lain surat pernyataan kepala kampung untuk menjaminkan sebagian dana desa, AHU dari Kementerian, akta notaris, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 1,” jelasnya.
Dokumen-dokumen ini harus dilampirkan dalam format PDF dan dikirim ke aplikasi OSPAN Kementerian Keuangan.

Selain itu, koperasi juga harus menyiapkan proposal yang berisi data anggota koperasi (minimal 500 orang) beserta modal awal berupa iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.

Terkait batas waktu pelaksanaan musyawarah desa khusus, Stefanus menyebutkan bahwa musyawarah harus dilaksanakan sebelum akhir tahun 2025. “Namun, hingga saat ini belum mencapai 10 kampung yang telah melaksanakan musyawarah tersebut,” pungkasnya.