Timika, Torangbisa.com – Sejumlah fasilitas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika dirusak oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (8/5/2024).
Terduga pelaku diketahui berinisial YK, yang merupakan mantan Kepala Distrik di salah satu distrik di wilayah Kabupaten Mimika.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pengrusakan tersebut dilakukan menggunakan kapak dan palu sehingga mengakibatkan kerusakan pada pintu masuk kantor bagian kiri dan kanan. Selain itu meja ruang tamu, meja pegawai, serta sejumlah kursi tidak luput dari pengrusakan.
Motif tindakan tersebut diduga karena kekecewaan YK yang tidak mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Mimika, meskipun sebelumnya menjabat sebagai Kadistrik.
Menanggapi insiden ini, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa penunjukan Plt harus mengikuti aturan kepegawaian, di mana jabatan tersebut harus diisi oleh ASN berpangkat minimal golongan IV/b.
“Penunjukan Plt bukan sembarangan. Saya perhatikan di beberapa Dinas ada ASN berpangkat IV/a yang menjabat sebagai Kepala Bidang. Ini akan saya evaluasi dan tindak tegas,” ujar Bupati Johannes.
Terkait dengan pengrusakan fasilitas kantor, Bupati memastikan bahwa pelaku akan diminta bertanggung jawab secara langsung.
“Kaca-kaca dan barang yang dirusak harus diperbaiki oleh yang bersangkutan. Setelah itu, akan kita lihat sanksi disiplin seperti apa yang akan diterapkan sesuai aturan ASN,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak melibatkan pihak luar dalam urusan internal kantor dan menghormati keputusan pimpinan daerah.
Menurutnya kebijakan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
“Kebijakan yang saya buat tidak asal-asalan, semua sudah sesuai aturan dan mekanisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Mimika mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan asesmen terhadap pejabat eselon III. Langkah ini bertujuan untuk menilai kelayakan ASN dalam menduduki jabatan struktural.
“Ternyata ada ratusan pejabat eselon III dan IV yang tidak memenuhi syarat kepangkatan. Hal ini berdampak pada terhambatnya kenaikan pangkat, baik bagi mereka sendiri maupun staf dibawahnya yang bahkan memiliki pangkat lebih tinggi,” tutupnya.