JAKARTA, (torangbisa.com) – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan Polri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP./2026 tertanggal 15 Januari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kapolri menetapkan sejumlah pejabat untuk dibebastugaskan dari jabatan lama dan diangkat dalam jabatan baru sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja institusi.
Beberapa perwira tinggi yang mendapat penugasan baru di antaranya Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri. Ia diangkat menjadi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, dimutasi menjadi Wakil Kalemdiklat Polri.
Sementara itu, jabatan Kapolda Sumatera Selatan kini dipercayakan kepada Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Humas Polri.
Untuk wilayah Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Divisi Humas Polri.
Adapun Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K. yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Tengah, dimutasi dan dipercaya menduduki jabatan Kapolda Papua Barat.
Posisi Kapolda Papua Tengah selanjutnya diisi oleh Kombes Pol Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. yang sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua.
Selain itu, Brigjen Pol Moffan Moedji Kawanti, S.H. yang sebelumnya menjabat Irwil I Itwasum Polri, diangkat sebagai Auditor Kepolisian Utama Tingkat I pada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Dalam surat telegram tersebut ditegaskan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi dibebaskan dari jabatan lama dan mulai melaksanakan tugas di jabatan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan rutin Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.















