Adveditorial

Monitoring KPU, Koordiv Hukum, TPS Tidak Boleh Ada di Rumah Warga dan di Daerah Rawan Banjir

×

Monitoring KPU, Koordiv Hukum, TPS Tidak Boleh Ada di Rumah Warga dan di Daerah Rawan Banjir

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma Ladoangin

Timika, (torangbisa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah melakukan monitoring titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam distrik dalam kota yakni, Distrik Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, Iwaka, Kuala Kencana dan Distrik Kwami Narama. Rencananya monitoring itu dilakukan selama tiga hari yakni, Senin (14/10/2024), Rabu (16/10/2024) dan Kamis (17/10/2024).

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma Ladoangin menjelaskan monitoring titik koordinat TPS ini penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian koordinat yang disamapaikan oleh PPD kepada pihak KPU. Kemudian memastikan bahwa lokasi TPS itu tidak berada di lokasi-lakasi yang tidak diperbolehkan seperti dalam rumah warga, daerah rawan banjir dan jauh dari pemukiman warga.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kalau memang setelah kita monitoring titik koordinat tidak sesuai yang disampaika maka kita lakukan penyesuai, kitab geser dalam jarak yang tidak terlalu jauh,” ucap Hiro saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (12/10/2024).

Dikatakan untuk monitoring ini lebih difokuskan dalam kota, pasalnya untuk wilayah pesisir dan pegunungan satu kampung paling banyak dua atau tiga TPS sehingga tidak terlalu menjadi masalah.

Sementara itu Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budinono menjelaskan sebelum dilakukan monitoring pihaknya telah mengumpulkan PPD dari enam distrik untuk meminta penentuan titik koordinat TPS. “Kita juga minta mereka menggambar dena di masing masing TPS di masing masing kelurahan,” ucapnya.