Timika, Torangbisa.com – Puluhan pelajar dan mahasiswa serta mama-mama pedagang yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), mendatangi kantor dewan, Rabu (28/5/2025), membawa satu tuntutan kuat dan meminta DPRK Mimika segera bentuk Perda perlindungan pangan lokal.
Kehadiran mereka di Kantor DPRK Mimika kemudian diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para anggota dewan. Dalam tuntutannya mereka meminta agar pemerintah daerah serius melindungi hak Orang Asli Papua (OAP) atas hasil pangan lokal mereka.
“Kami tidak minta emas atau jabatan, kami hanya ingin pangan lokal kami dihargai, dilindungi oleh aturan yang jelas,” tegas Sisilia Yerkohok, salah satu perwakilan mama-mama pedagang, dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sisilia, keberadaan Perda ini sangat vital. Tanpa regulasi, hasil pangan lokal yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi mama-mama Papua, justru dikuasai oleh pihak luar.
“Kami ingin duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Kami ingin diberi ruang untuk hidup di tanah kami sendiri,” ujarnya.
Teriakan aspirasi ini tidak datang tanpa dasar. Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan bahwa Perda yang dimaksud sebenarnya sudah terbentuk sejak 25 November 2024. Namun, regulasi tersebut masih menunggu normalisasi dan implementasi dari Bupati serta dinas terkait.
“Proses sudah jalan, tinggal koordinasi agar segera diberlakukan. Kami harap ini segera selesai,” ujar Primus.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menambahkan bahwa Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Orang Asli Papua. Aturan ini mencakup penguatan UMKM, pelatihan sumber daya manusia, bantuan permodalan, hingga perlindungan atas produk-produk lokal Kabupaten Mimika.
“Ini bukan sekadar Perda, ini adalah langkah menuju keadilan ekonomi bagi mama-mama Papua yang selama ini berdiri sendiri melawan ketimpangan,” kata Iwan.