Timika, Torangbisa.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan daging babi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya.
Awalnya pemilik barang mengakunya membawa ikan, ternyata setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan daging babi.
Pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg dan 7 kg buah jeruk pada Kamis (26/06) pagi. Tindakan karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran persnya.
Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah.
Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.
Berdasarkan informasi awalnya, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim berisi ikan pada Jumat (20/06) lalu.
Namun, setelah petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, isi kotak tersebut justru berisi daging babi segar tanpa dokumen persyaratan. Petugas memberikan edukasi kepada pemilik barang ke depannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika.
Selain daging babi, petugas Karantina Pospel Pelabuhan Amamapare juga menemukan 7 kg jeruk dalam kondisi busuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, jeruk tersebut tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan.
Hal demikian sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019, yaitu pemusnahan dilakukan apabila media pembawa setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak
Tindakan tegas ini, Karantina Papua Tengah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan karantina dan lainnya. Selain itu, tidak mencoba memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen persyaratan.