Timika, (TORANGBISA) – Polisi berhasil menangkap tiga orang sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Kartini dan di lokasi Gorong-gorong tepatnya di kompleks Biak pada Senin, (19/8/2024).
Ketiga pengedar masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga diketahui melakukan transaksi barang haram dengan modus memasukan sabu-sabu dalam bungkus rokok kemudian diedarkan.
Penangkapan terhadap ketiga pengedar yang dipimpin langsung oleh KBO SatResnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku atau pengedar tersebut.
“Memang benar ada penangkapan, dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu di lokasi Jalan Kartini,”ungkapnya.
Diterangkan Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai tersebut.
“Jadi saat melakukan pemantauan tim mendapati orang yang dicurigai yakni HD alias Hasan sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim mendapatkan atau menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dari tangan HD.
“Tim melakukan interogasi dan HD mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Kacong yang beralamat di Gorong-gorong tepatnya kompleks Biak,” Ujar Andi Sudirman.
Setelah mendapatkan informasi pengakuan dari HD tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
“SA alias Kacong ini ditangkap di kos-kosannya bersama rekannya berinisial YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu milik SA sebanyak 6 paket,” tandasnya.
Selanjutnya,”YK alias Yoga ini juga mengakui sering membantu SA alias Kacong untuk mengedarkan sabu-sabu,”sambungnya.
Untuk saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.