Hukum dan Kriminal

Lima Terdakwa Kasus Venue Aerosport Mimika Divonis Ringan

×

Lima Terdakwa Kasus Venue Aerosport Mimika Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan Kasus Venue Aerosport (foto: Istimewa)

Jayapura, Torangbisa.com – Sidang lanjutan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan venue aerosport modelling kluster Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (10/12/2025) malam.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpon Thobias Benggian sebagai Ketua majelis hakim, Lidia Awinero dan Andi Mattalatta masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing Ade Jalaludin, Roelly Koestama dan Suyani karena unsur subsider terbukti.

Tindakan para terdakwa mengakibatkan pembangunan sarana dan prasarana venue aerosport modelling mimika yang bersumber dari APBD dinas PUPR Mimika mengalami kerugian Rp. 31 Miliar lebih.

Amar putusan Hakim menjatuhkan vonis penjara bagi tiga terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terdakwa ade Jalaludin divonis 4 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan tetap ditahan dalam lapas dan dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Ketua majelis hakim, Thobias Benggian saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Roelly Koestama selaku konsultan pengawas tidak terbukti pada unsur primer dan dibebaskan dari dakwaan.

“Sementara unsur subsider terpenuhi dan divonis pidana penjara 7 tahun denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan dan tetap ditahan dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Lidia Awinero saat membacakan amar putusan Roelly Koestama.

Terdakwa suyani dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti.

Sementara dalam dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama.

“Amar putusan terdakwa suyani 5 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan penjara dan tetap ditahan dalam lapas Abepura dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Thobias.

Kuasa hukum ketiga terdakwa nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum nyatakan upaya hukum banding.

Majelis hakim menskor lima menit untuk melanjutkan sidang dugaan korupsi dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Kurnala.

Berkas perkara displit (terpisah)

Sidang tindak pidana dugaan korupsi pembangunan venue aerosport modelling pada Dinas PUPR Mimika TA 2021 dilanjutkan dipimpin Lidia Awinero sebagai ketua majelis hakim didampingi Thobias Benggian dan Muhamad Tadzwif Mustari masing-masing sebagai anggota majelis hakim karena berkas perkara terpisah (split).

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Kurnala karena terbukti dalam dakwaan subsider.

Terdakwa Dominggus Robert Mayaut dalam dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta 6 bulan dan ditahan dalam lapas dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Lidia Awinero saat membaca amar putusan.

Terdakwa Yohanis Paulus Kurnala dalam dakwaan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebaskan.

Sementara dalam dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta 6 bulan dan ditahan dalam lapas dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Lidia Awinero saat membaca amar putusan.

Sikap kedua terdakwa nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim selama 7 hari.

Sementara jaksa penuntut umum nyatakan upaya hukum banding.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.