“RP2KPKPK ini mengarahkan pada penyediaan tanah relokasi, mekanisme pembiayaan, serta penanganan permukiman kumuh ringan, sedang, hingga berat. Pembiayaannya bisa bersumber dari KPBU, APBN, maupun provinsi, sesuai dengan skala dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Firdaus.