Timika, Torangbisa.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) pimpinan Gregorius Okoare secara tegas menolak Musyawarah Adat (Musdat) pemilihan Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro Mimika Wee periode 2025-2030 yang dilaksanakan di Tongkonan selama dua hari, Rabu-Kamis, 3-4 Desember 2025.
Penolakan ini disampaikan oleh Gregorius Okoare diamini Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lemasko, Dominikus Mitoro tokoh Kamoro, Yohanes Mamiri, Sekretaris Komisi dan Siprianus Operawiri dalam jumpa pers di salah satu hotel di Timika, Kamis 4 Desember 2025.
Gery menjelaskan rencana dibentuknya LMHA ini berawal dari pertemuan bersama Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong di Hotel Horizon Ultima.
Dalam pertemuan itu disampaikan untuk membentuk LMHA harus oleh masyarakat Kamoro sendiri yang terdiri dari tiga kubu yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Atas dasar penjelasan Bupati dan Wakil Bupati semua memahami sehingga ketiga kubu sepakat bersatu. Namun harus duduk berbicara bersama kembali membahas bagaimana teknis aturan dalam pembentukan panitia dan steering committee, termasuk Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Semuanya harus atas dasar kesepakatan bersama. Namun seiring perjalanan waktu pihak Yohanes Yance Boyau, Fredy Sony Atiamona dan Philipus Monaweyauw berjalan sendiri tanpa melibatakan Lemasko yang resmi.
“Tim formatur ini dibentuk oleh siapa dengan dasarnya apa. Siapa yang ketua tim formatur ini? Kami sendiri tidak tahu. Siapa yang kasih SK? Jadi tim formatur yang dibentuk itu tidak sah. Saya minta dibatalkan semua,” ujar Gery.
Selain itu, Gery mengungkapkan dalam membentuk LMHA harus melibatkan unsur masyarakat dewan adat kampung dan kepala suku dari Nakai sampai Waripi. Diawali memberikan sosialisasi kepada masyarakat di kampung-kampung sehubungan rencana pra Musdat untuk pembentukan LMHA.
Melibatkan dewan adat wilayah dan kepala suku menjadi sangat pentng karena mereka mewakili masyarakat yang ada di kampung supaya menghadiri pra Musdat, karena mereka yang setia menjaga dusunnya.
Membentuk LMHA ini memiliki peran sangat besar dalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) mengatur masing-masing hak ulayat.
Gery juga menyoroti dalam Musdat ini bukan tokoh adat dan dewan ada yang hadir tetapi masyarakat biasa, termasuk melibatkan anak-anak sekolah. Peserta yang datang hadir Musdat ini orang-orang yang selama ini tinggal di Timika atau warga yang datang mempunyai urusan di Timika sehingga ikut menjadi peserta.
Dalam Musdat ini, Gery meminta penggunaan dana sebesar Rp3 miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika harus dipertanggungjawabkan secara benar karena namanya bersama pengurus Lemasko yang sah tercantum di dalam panitia. Jika tidak, Gery akan melaporkan ketua panitia kepada kepolisian.
Sementara Dominikus Mitoro menyayangkan pembentukan panitia Musdat tanpa melibatkan Lemasko yang setiap tahun menjalankan kegiatan untuk masyarakat.
Lemasko pimpinan Gery selama ini membawahi masyarakat dari Nakai sampai Waripi. Setiap bulan membiayai kepala suku, kepala kampung dan dewan adat wilayah. Sehingga dalam Musdat LMHA kepala suku dan dewan adat wilayah harus diundang untuk hadir sebab mereka yang mengetahui batas-batas wilayah adatnya.
“Mereka-mereka inilah yang punya hak memilih siapa yang tahu tentang adat, untuk mengatur kita,” ujarnya.
Sementara Marianus Maknaepeku meminta kepada ketua panitia harus bertanggungjawab atas memasukan nama-nama pengurus Lemasko yang sah di dalam Musdat.
“Kita tunggu kapan kita diundang. Apakah melalui media atau pesan whatsapp. Mohon dipertanggungjawabkan. Karena kalau bicara SK itu harus ada nomornya,” ujarnya.
Marianus menegaskan Lemasko merupakan lembaga resmi yang diwariskan oleh para orangtua terdahulu, sehingga dalam membentuk LMHA perlu duduk berbicara secara baik
















