Timika, Torangbisa.com – Menyikapi perkembangan Laporan Polisi nomor : LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025 terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di jalan Seroja Distrik Mimika Baru Papua Tengah.
Tim opsnal Polsek Mimika Baru berkolaborasi dengan Tim Buser Polres Mimika berhasil ringkus pelaku, Sabtu (12/7/25).
Penangkapan pelaku Z alias Ical dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, bersama Tim Opsnal dan Tim Buser, Sekira pukul 02.00 WIT dini hari berlokasi di Jalan C Heatubun seputaran Kantor Kelurahan Kwamki Baru.
Dalam proses penangkapan terhadap pelaku Z alias Ical tidak mendapatkan perlawanan dan selanjutnya pelaku digiring untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di lokasi TKP Jalan Seroja.
Saat ini pelaku Z alias Ical telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK menjelaskan kolaborasi yang dilakukan dalam penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan seputaran TKP.
“Penangkapan pelaku Z alias Ical berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain saat dilakukan pengembangan di lokasi TKP” ungkap Kapolsek Miru.
Setelah mengantongi identitas pelaku, kolaborasi Tim langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Perlu diketahui, tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap Korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik Pelaku.
Dari rasa curiga tersebut akhirnya pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan sebilah barang di saat korban sedang istirahat di rumahnya dan atas tindakan tersebut korban mengalami luka bacok pada kepala bagian depan serta tangan kanan hingga nyaris putus akibat tebasan parang oleh Pelaku.
Untuk Korban Steven Mally saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika.
Atas perbuatannya pelaku Z alias Ical dipersangkakan dengan jeratan hukum paling lama 8 tahun penjara dan apabila atas perbuatannya tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHPidana.
Di akhir penjelasannya Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik antara tim Opsnal Polsek Miru dan Tim Buser Polres Mimika serta dukungan daripada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan berat sehingga pelaku berhasil diringkus.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dari Tim dan pihak masyarakat yang telah memberikan keterangannya sehingga pelaku berhasil diringkus, selanjutnya proses hukum akan ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Mimika” Tutup AKP Putut.