Timika, Torangbisa.com – Komisi III DPRK Kabupaten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Rabu (21/01/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan melekat terkait pelayanan haji, khususnya menyikapi kekosongan jabatan Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika di masa transisi kelembagaan.
Hj. Rampeani Rachman menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Haji Republik Indonesia, hingga saat ini belum terdapat pejabat definitif Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kekosongan jabatan kepala ini berpotensi menyebabkan jamaah haji Kabupaten Mimika terbengkalai, karena tidak adanya pimpinan yang bertanggung jawab secara struktural,” tegas Rampeani.
Ia menyampaikan bahwa kunjungan tersebut juga bertujuan membangun komunikasi dan publikasi terkait pelayanan haji, sekaligus memastikan fungsi pengawasan DPRK berjalan optimal di tengah masa transisi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.
“Dengan adanya masa transisi ini, fungsi pengawasan harus diperketat. Sebelumnya pelayanan haji berada di bawah Kementerian Agama dengan struktur kelembagaan yang besar dan terkontrol. Sekarang kondisinya berbeda,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Rampeani, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika hanya ditangani oleh satu Pelaksana Tugas (Plt) dan dua staf. Keterbatasan sumber daya manusia tersebut dinilai belum ideal untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah.
“Plt memiliki kewenangan yang terbatas secara legalitas, berbeda dengan pejabat definitif. Namun demikian, kami berharap Plt tetap dapat bekerja maksimal,” katanya.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi keterbatasan tersebut, Kementerian Haji wajib bersinergi dengan dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) resmi yang ada di Kabupaten Mimika, yakni KBIH Rizki Baraka Zamzam dan KBIH Babu Salam.
“Secara aturan, KBIH merupakan mitra yang tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Haji. Tugas KBIH adalah membantu memandirikan jamaah haji, mulai dari manasik hingga pendampingan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.
Rampeani menegaskan bahwa bimbingan dan pendampingan jamaah haji harus tetap dilakukan melalui KBIH, meskipun Kementerian Haji juga melaksanakan manasik haji mandiri. Manasik tersebut tetap harus melibatkan instruktur yang telah bersertifikasi dan dilaksanakan secara terstruktur.
“Tujuannya agar jamaah benar-benar mandiri, paham tata cara ibadah haji sejak dari tanah air hingga melaksanakan ibadah di Tanah Suci,” tambahnya.
Ia berharap, selama masa transisi dan hingga ditetapkannya Kepala Kementerian Haji definitif, seluruh aturan yang telah disusun dari tingkat pusat hingga daerah dapat dijalankan secara konsisten.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur menambahkan bahwa kunjungan kerja tersebut juga merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus upaya memastikan kualitas pelayanan haji di Kabupaten Mimika tahun 2026.
“Kunjungan ini untuk memastikan proses pelayanan haji di Kabupaten Mimika berjalan dengan baik dan memiliki kualitas yang memadai. Pemerintah daerah dan DPRD harus hadir dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan haji,” ujar Herman.
Menurutnya, peningkatan kualitas haji tidak terlepas dari peran pihak-pihak ketiga yang telah bersertifikasi, khususnya KBIH, dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada jamaah.
“Mulai dari kota asal, embarkasi, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci dan kembali ke daerah, jamaah harus mendapatkan pendampingan yang baik,” pungkasnya.















