Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara dalam pengembangan perkara suap pengadaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Penyidik mendalami soal dugaan pengondisian pembangunan proyek jalan khusus di wilayah Sumatera Utara, jadi kita masih fokus di wilayah tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh para tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Semuanya tentu masih akan terus didalami peran-peran dari para pihak, serta dugaan penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, baik para tersangka maupun pihak lain yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
Budi menyebutkan, dalam pemeriksaan pada pekan sebelumnya, tujuh dari delapan tersangka yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tersangka berinisial MNS tidak hadir.
KPK masih berfokus mengungkap dugaan pengondisian proyek jalan di Sumatera Utara serta menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum memerinci lebih lanjut identitas seluruh tersangka baru maupun nilai dugaan penerimaan uang dalam pengembangan perkara tersebut dalam keterangan yang disampaikan Budi kali ini.














