Jakarta, Torangbisa.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengamankan 14 orang. Sejumlah pihak yang terjaring operasi senyap tersebut berasal dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB tersebut.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan yang KPK lakukan di lingkungan Badan Penanggulangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, confirm bahwa telah terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, tim KPK mengamankan 14 orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka terdiri atas Sestama BNPB, PPK, serta pihak-pihak lain dari unsur BNPB dan swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” sambungnya.
Ke-14 orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap maupun jumlah orang yang diamankan dari masing-masing unsur.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” jelas Budi.
Budi menambahkan, pengamanan terhadap para pihak dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Untuk pengamanan para pihak ini dilakukan di Jabodetabek di beberapa lokasi,” katanya.
Selain mengamankan belasan orang, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Namun, Budi belum memerinci jumlah keseluruhan barang bukti tersebut dalam keterangannya.
KPK juga masih mendalami konstruksi perkara serta pasal yang akan diterapkan dalam penanganan dugaan korupsi tersebut. Pimpinan KPK dijadwalkan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“Karena malam ini dijadwalkan dilakukan expose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” tutur Budi.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.















