Timika, Torangbisa.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar hearing bersama Dinas Perikanan Kabupaten Mimika yang merupakan mitra kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi II Kantor DPRK Mimika.
Dalam Hearing tersebut berbagai hal dibahas mulai dari soal pengembangan kawasan industri perikanan, rencana pengalihan aset, pendampingan usaha perikanan hingga potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hearing tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Adrian Andhika Thie dan jajarannya, Kepala Dinas Perikanan Anton Welerubun
Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie menanyakan terkait adanya rencana pengalihan Asset di wilayah Industri perikanan Poumako seluas 75 hektare yang merupakan Asset milik Pemkab Mimika kepada Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara detail tentang Asset sesungguhnya yang ada di kawasan Pelabuhan pendaratan ikan (PPI), tentang berapa PAD dari sektor perikanan, program-program yang ada di perubahan 2025. Kami berharap agar Asset yang ada dilwilayah Perikanan Poumako tidak semua dialihkan ke Provinsi Papua Tengah, karena itu sudah ada penyerahan fasilitas yang dibangun oleh kementerian sudah dihibahkan ke Mimika,”sebut Adrian Andhika Thie.
Ia menambahkan, kalau pun pengalihan Asset itu harus kedua kepala daerah, Gubernur dan Bupati berkoordinasi, sehingga Kepala Dijas Perikanan Mimika tidak menjadi beban atau terlibat langsung dalam pengambilan keputusan tentang Asset.
Menanggapi penyampaian Sekertaris Komisi II, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun mengatakan bahwa Asset dan lahan yang ada di tanah seluas 75 hektare berencana untuk dialihkan sebagai aset provinsi Papua Tengah, namun pihaknya keberatan dan hanya ingin memberikan lahan sesuai kebutuhan seluas 1,5 hekatre untuk digunakan sebagai Pelabuhan Ikan Laut sesuai kebutuhan yang diatur dalam regulasi.
“Dinas Provinsi Papua Tengah meminta lahan yang menjadi asset Pemda Mimika cukup luas untuk membangun area Pelabuhan Ikan Laut, namun yang diminta terlalu luas dan kami keberatan. Karena lahan itu asset kita dan penyerahan assetnya yanga juga sudah menjadi milik kabupaten Mimika,” jelas Anton.
Anggota Komisi II lainnya, Stefanus Onawame berharap kalaupun ada rencana mau pengalihan asset itupun harus disetujui oleh Bupati, kalaupun asset yang menjadi milik Pemkab Mimika tidak semestinya 75 hektare, tapi sesuai kebutuhan.
Billianus Zoani anggota Komisi II dari Partai Perindo meminta dinas perikanan tidak hanya fokus mengurus dan membina nelayan laut, tapi bagi nelayan atau kelompok budi daya ikan tawar juga diberi perhatian dan pemberian bibit guna mengembangkan usaha ikan, untuk bisa memenuhi kebutuahan ikan di kabupaten Mimika.
Sementara anggota Komisi II dari Kelompok Khusus, Luther Beanal meminta kepada pemerintah kabupaten Mimika untuk mengalokasikan anggaran untuk dinas atau opd yang memiliki potensi untuk mendatangkan Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satunua dinas perikanan kabupaten Mimika.
“Dinas Perikanan itu adalah OPD yang berpotensi mendatangkan PAD bila dikelola secara baik dan mendapat support dana dalam mengembangkan usaha perikanan yang mampu mendatangkan penghasilan. Seperti dari hasil retribusi kapal kapal nelayan yang mencari hasil di Timika, tidak hanya memberikan anggaran untuk membangun fisik kepada OPD lain,” tegasnya Luther.
















