Timika,(TORANGBISA) – Penggurus Cabang (Pengcab) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah bersinergi dengan BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada insan media di Timika.
Acara yng digelar di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Jumat 17 Mei 2024 itu dikuti oleh sejumlah Pengurus, baik JMSI Cabang Mimikadan juga Pengurus Daerah dan Awak Media serta Wartawan.
Kepala BPJS Mimika, Ernesto Felix, turun langsung memberikan infomasi terkait seluk beluk program Negara yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 itu di hadapan Ketua JMSI Papua Tengah, Iwan S, Makatita dan Ketua JMSI Mimika, Zadrak Yongky Rayar serta pengurus JMSI lainnya dan para wartawan Kota Timika.
Mengawali kegiatan tersebut, Ernesto Felix selaku kepala cabang mengatakan, program JKN merupakan amanat Undang Undang sehingga semua warga wajib mengikuti dalam program asuransi kesehatan gotong royong ini.
“Siapapun orang yang mengaku orang Indonesia, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Termasuk WNA yang berdomisili di Indonesia lebih dari enam bulan, termasuk karyawan Freeport. BPJS Kesehatan adalah asuransi yg bersifat sosial,” jelasnya.
Dihadapan puluhan peserta, Felix menyampaikan bahwa jumlah peserta saat ini yang terdaftar dan aktif di Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan jalur mandiri per tanggal 10 Mei 2024 terus meningkat.
“Per 10 Mei 2024, Jumlah peserta BPJS Kesehatan dari Kabupaten Mimika yang terdaftar dan aktif, yang ditanggung oleh Pemerintah pusat berada di angka 137.570 jiwa, Kalau untuk Peserta yang terdaftar dan aktif ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mimika berada di angka 36.645 jiwa, sedangkan yang terdaftar dan aktif lewat jalur mandiri berada di angka 40.881 jiwa,”ungkapnya.
Kata Dia, Langkah untuk menggenjot agar semuanya bisa terdaftar dan aktif sebagai penerima bantuan iuran, Kata Ernesto, Pemerintah Daerah melalui dinas sosial bisa usulkan masuk dalam peserta Penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Kalau dari kami, kami bisa usulkan ke pemerintah daerah, contoh yang sekarang kerjasama dengan kami berada di angka 36.645 jiwa. Itu yang terdaftar di Kabupaten Mimika,” sebutnya.
Artinya bahwa, Lanjut Dia, BPJS Kesehatan bisa tawarkan lagi ke pemerintah daerah bahwa yang sudah terdaftar saat ini berada di angka sekian. Sehingga kedepan pemerintah daerah bisa menganggarkan lagi untuk menjamin masyarakat yang belum terdaftar ini.
“Atau kami juga bisa sampaikan kepada rekan rekan penerima upah (PU) yang berbadan usaha agar bisa melakukan validasi data, artinya bahwa, sebelumnya hanya ditanggung oleh tenaga kerjanya saja dengan posisi masih sendiri, tapi sekarang sudah berkeluarga, jadi bisa juga ditangung untuk keluarganya,”pungkasnya.