Bali, Torangbisa.com – Perwakilan media dan jurnalis se-ASEAN menggelar Forum on the Protection of Jurnalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era – 2026 yang berlangsung di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Prof. Komaruddin Hidayat, mengatakan, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan dominasi platform digital global.
Menurutnya, karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses panjang, investasi sumber daya, integritas, serta risiko keselamatan jurnalis harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang adil.
Pemanfaatan konten berita oleh platform digital maupun pengembang AI tanpa izin dan kompensasi yang layak menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri pers.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, sebuah forum yang membahas perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di era digital.
Komaruddin menyampaikan bahwa dunia kewartawanan saat ini tidak sekadar menghadapi peralihan dari media cetak ke digital, tetapi juga perubahan besar akibat perkembangan AI dan penguasaan ekosistem informasi oleh platform teknologi global.
“Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya,” tegasnya.
Ia menyoroti praktik reproduksi dan distribusi karya jurnalistik dalam skala besar, termasuk pemanfaatan konten berita sebagai bahan pelatihan AI generatif serta agregasi konten tanpa izin dan kompensasi yang berkeadilan.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius agar karya yang dihasilkan jurnalis dan perusahaan pers tidak hanya menjadi sumber keuntungan bagi pihak lain, sementara pihak yang memproduksinya justru menghadapi tekanan ekonomi.
Komaruddin menjelaskan, terdapat lima isu utama yang perlu menjadi perhatian bersama dalam memperkuat perlindungan dan keberlanjutan pers di era digital.
Pertama, memperjelas status hukum dan perlindungan karya jurnalistik. Kerangka hukum perlu memberikan kejelasan mengenai perlindungan hak cipta serta hubungan antara jurnalis sebagai pencipta dan organisasi pers sebagai penerbit.
Kedua, mengatur pemanfaatan konten oleh platform digital dan AI. Menurutnya, diperlukan batasan etis dan hukum yang jelas terkait praktik text and data mining, terutama ketika konten berita digunakan secara sepihak untuk melatih sistem kecerdasan buatan.
Ketiga, memastikan atribusi dan remunerasi yang adil. Perlindungan hak cipta tidak cukup hanya dengan melarang penggunaan tanpa izin. Harus ada mekanisme yang memastikan identitas pencipta tetap dicantumkan dan pemanfaatan karya jurnalistik yang menghasilkan nilai ekonomi memberikan imbalan yang layak.
Keempat, membahas kebijakan hak terkait atau neighbouring rights. Forum ini menjadi momentum untuk bertukar pengalaman antarnegara dalam merumuskan kebijakan yang dapat memperkuat posisi industri pers, termasuk di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
Kelima, memperkuat kerja sama regional ASEAN. Komaruddin menilai tantangan yang dihadapi industri pers tidak dapat diselesaikan oleh satu negara secara sendiri-sendiri, mengingat perusahaan teknologi besar dan pengembang AI beroperasi melintasi batas negara.
Karena itu, negara-negara ASEAN dinilai perlu membangun pemahaman bersama dan menyusun perspektif kebijakan yang lebih solid untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan yang tidak adil.
Lebih lanjut, Komaruddin mengajak seluruh peserta forum untuk tidak hanya menjadikan pertemuan tersebut sebagai ruang bertukar gagasan, tetapi juga sebagai momentum menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan karya jurnalistik.
Ia mendorong penguatan advokasi kebijakan dan penyatuan sikap antarnegara agar kepentingan jurnalis serta perusahaan pers tetap diperhitungkan dalam perkembangan ekosistem digital global.
Menurutnya, tantangan teknologi harus dihadapi melalui kebijakan yang mampu menyeimbangkan inovasi dengan penghormatan terhadap hak pencipta, keberlanjutan ekonomi media, dan kepentingan publik.
“Melalui forum ini, saya mengajak kita semua untuk tidak sekadar menjadi penonton di era disrupsi teknologi. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah untuk menelurkan gagasan konkret, memperkuat advokasi kebijakan, dan menyatukan suara,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pers yang independen dan berkualitas.
Dengan kolaborasi yang kuat di tingkat ASEAN, diharapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pencipta karya jurnalistik.
“Kita harus memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup, tetap independen, dan tetap dihargai secara adil demi keberlangsungan demokrasi di kawasan Asia Tenggara,” tutupnya.

















