Timika, Torangbisa.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika mengimbau agar ketertiban administrasi dalam penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sangat penting sebagai prasyarat sebelum audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh penerima dana untuk segera menyampaikan SPJ.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada pihak-pihak yang telah menerima alokasi anggaran selama tiga bulan terakhir namun belum menunaikan kewajiban pelaporan.
“Sebagai langkah antisipatif menjelang pemeriksaan oleh BPK, penyelesaian SPJ menjadi prioritas utama. Kami telah menyampaikan bahwa keterlambatan pelaporan selama tiga bulan akan berakibat pada pemberian surat teguran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yan Purba menjelaskan bahwa sistem pencairan dana dilakukan secara bertahap guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Sebagai contoh, dari alokasi Rp1 miliar, tahap awal pencairan adalah Rp500 juta. Pencairan sisa dana akan dilakukan setelah pertanggungjawaban atas penggunaan dana tahap pertama diselesaikan,” ujarnya.
Yan Purba juga menambahkan bahwa setiap penggunaan dana harus selaras dengan rencana dan kebutuhan yang telah diusulkan sebelumnya.
“Jika tidak terdapat sisa dana, hal tersebut bukan merupakan kewajiban, mengingat alokasi dana didasarkan pada permintaan dan kebutuhan masing-masing,” tambahnya.














