Kabar Kampung

Kelurahan Karang Senang Rencana Tutup Total Lokasi Pembuangan Sampah Dekat Lapangan, Armada Ditambah Jadi Tiga Unit

×

Kelurahan Karang Senang Rencana Tutup Total Lokasi Pembuangan Sampah Dekat Lapangan, Armada Ditambah Jadi Tiga Unit

Sebarkan artikel ini
Sekretaris kelurahan Karang Senang, Alfrida Isir saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, bersiap menutup total lokasi pembuangan sampah yang selama ini berada di area dekat SD Inpres Timika III.

Langkah tegas ini diiringi dengan penambahan armada pengangkut menjadi tiga unit, sebagai upaya mempercepat sistem angkut langsung dari rumah warga dan mengakhiri penumpukan sampah di titik lama.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Sekretaris Kelurahan Karang Senang, Alfrida Isir, mengatakan rencana penutupan total lokasi pembuangan sampah sementara yang selama ini berada di area dekat sekolah.

“Kami rencananya akan tutup total. Tidak bisa dibuang sampah lagi di situ, karena lahannya sudah siap dan sudah diproses, baik dari Dinas Pertanahan maupun dari DLH. Tinggal bagaimana penguatan armada,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, saat ini kelurahan memiliki dua armada pengangkut sampah. Namun, dukungan dari salah satu warga yang dikenal sebagai pemerhati lingkungan menambah satu unit armada lagi, sehingga total menjadi tiga armada operasional.

“Dengan tiga armada ini, kami usahakan supaya lokasi pembuangan sampah di depan itu bisa ditutup total. Karena kendala sebelumnya memang kekurangan armada,” jelasnya.

Kedepan, sistem pengangkutan akan difokuskan langsung dari rumah warga menuju lokasi pengolahan yang telah disiapkan. Lahan tersebut bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan lokasi pengolahan sampah sesuai program dari dinas terkait.

“Sampah dari rumah langsung diangkut, jadi tidak perlu lagi dibuang sembarangan atau ke lokasi lama. Kita upayakan jangan lagi ada penumpukan,” katanya.

Meski demikian, pihak kelurahan mengakui belum dapat melakukan tindakan tegas terhadap warga yang masih membuang sampah di lokasi lama karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

“Kami masih menunggu perda. Kalau dasar hukumnya sudah ada dan diturunkan, baru kami bisa bertindak. Sekarang ini masih sebatas teguran melalui penyampaian di grup-grup warga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun masih ada satu dua warga yang membuang sampah secara sembunyi-sembunyi, volume sampah di lokasi tersebut sudah berkurang signifikan.

“Dulu volumenya banyak sekali, sekarang sudah berkurang sekitar 75 persen. Memang masih ada satu dua plastik, tapi tidak seperti sebelumnya,” tuturnya.