Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial (AP) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025.
Kepala Seksi Intelijen yang juga Pelaksana Harian (PLH) Kajari Mimika, Royal Sitohang, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AP, merupakan pejabat ASN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika.
Proyek jembatan senilai Rp 3,14 miliar yang bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 itu dikerjakan oleh CV. KA, namun pelaksanaan pekerjaan dinilai jauh dari standar yang tertuang dalam kontrak.
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka AP, yang dinilai lalai dan tidak menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos internal, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Perbuatannya terbukti bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Royal Sitohang.
Dari hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064 akibat proyek fiktif tersebut. AP diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tersangka lain berinisial MP, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka AP resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika.
Royal Sitohang menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, namun juga pemulihan keuangan negara.
Pihaknya akan terus mengejar kerugian yang timbul dari proyek tersebut melalui upaya hukum yang tersedia.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.