Timika, Torangbisa.com – Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000 dari terpidana berinisial MMP yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (26/1/2026).
Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H.
Uang denda tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tertanggal 29 Oktober 2025, dengan terpidana atas nama MMP.
Dalam putusan tersebut, MMP dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara apabila denda tidak dibayarkan. Dengan dilunasinya denda tersebut, kewajiban pidana denda dinyatakan telah dipenuhi.
Selanjutnya, uang denda itu telah disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta berkomitmen mengamankan dan mengawal keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas















