Hukum dan Kriminal

Kejari Mimika Musnahkan BB Dari 41 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Mimika Musnahkan BB Dari 41 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri Mimika, Kejari Mimika melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan tamu undangan perwakilan dari Polres Mimika, perwakilan dari LOKA POM Mimika, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 (empat puluh satu) perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan inkracht, dengan rincian sebagai berikut, terkait : undang-undang Kesehatan 3 perkara
– 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan
– 450 butir obat jenis Alprazolam
– 327 paket skin care ilegal
– Narkotika sebanyak 18 perkara
– Sabu seberat 6,69 gram
– Tembakau sintetis seberat 96 gram
– Ganja seberat 19,04 gram
– Perlindungan Anak: 8 perkara
– Kejahatan terhadap Kesusilaan: 1 perkara
– Pornografi: 1 perkara
– Pencurian: 4 perkara
– Pembunuhan: 1 perkara
– Pengeroyokan: 1 perkara
– Penganiayaan: 3 perkara
– Undang-undang Darurat: 1 perkara

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kajari Mimika.

Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik Mimika terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.