Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri Mimika, Kejari Mimika melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan tamu undangan perwakilan dari Polres Mimika, perwakilan dari LOKA POM Mimika, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 (empat puluh satu) perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan inkracht, dengan rincian sebagai berikut, terkait : undang-undang Kesehatan 3 perkara
– 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan
– 450 butir obat jenis Alprazolam
– 327 paket skin care ilegal
– Narkotika sebanyak 18 perkara
– Sabu seberat 6,69 gram
– Tembakau sintetis seberat 96 gram
– Ganja seberat 19,04 gram
– Perlindungan Anak: 8 perkara
– Kejahatan terhadap Kesusilaan: 1 perkara
– Pornografi: 1 perkara
– Pencurian: 4 perkara
– Pembunuhan: 1 perkara
– Pengeroyokan: 1 perkara
– Penganiayaan: 3 perkara
– Undang-undang Darurat: 1 perkara
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kajari Mimika.
Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik Mimika terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika.
















