Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika tengah mendalami dugaan proyek fiktif pembangunan jembatan di wilayah Aroanop, Distrik Tembagapura, Mimika.
Proyek tersebut diduga fiktif, karena meskipun telah dilakukan pencairan uang muka, namun tidak ada pekerjaan yang terlaksana di lapangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara dan menindaklanjuti proses hukum atas temuan ini.
“Proyek pembangunan jembatan di Aroanop itu tidak dilaksanakan, hanya sebatas uang muka saja. Bisa dikatakan fiktif karena pengerjaannya tidak ada, padahal uang muka sudah dicairkan,” jelas Royal, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, nilai proyek tersebut sebesar Rp2 miliar, dan kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp800 juta. Namun hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pelaksanaan proyek di lapangan.
Kejari Mimika memastikan akan terus mengusut kasus ini secara profesional, termasuk menunggu hasil kajian tim ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Royal menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
“Dari temuan BPK, sekitar Rp150 juta sudah dikembalikan. Sisanya akan kami tindaklanjuti,” tegas Royal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut ketika dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi dan mengarahkan untuk menghubungi Kabid Bina Marga.
“Silahkan dengan Kabid BM saja ade,” kata Robert dikutip dari chat whatsapp, Jumat (16/5/2025).