Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan Belakang Dagama Masuk Tahap II, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Kasus Pembunuhan Belakang Dagama Masuk Tahap II, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Kasus pembunuhan yang terjadi diJalan Sosial, Kompleks Belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Timika.

Tiga tersangka, yaitu YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDIK alias Dani alias Kupang, resmi diserahkan oleh Polsek Mimika Baru (Miru) melalui Unit II Reskrim pada Jumat siang (28/02/25).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Timika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha, SIK, mengonfirmasi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Mimika.

“Benar, Tahap II kasus pembunuhan di Belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim. Hal ini karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/114/X/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada 28 Oktober 2024.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap jiwa (pembunuhan), kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan), dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban, Alfinus Ualubun, meninggal dunia.

Barang bukti utama yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sdri. Imelda Irianti Simbiak, SH, berupa sebilah badik yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

Selain itu, terdapat barang bukti pendukung lainnya yang turut diserahkan untuk memperkuat proses persidangan.

Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.

“Dengan tahap II ini, kasus akan memasuki proses persidangan. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan proses sesuai prosedur hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tegas AKP Putut Pratama Yudha.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.