Timika, Torangbisa.com – Proses hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 3 Desember 2024 di Jalan Kasih belakang keuskupan, Mimika terus berlanjut.
Pada Senin (24/03/2025), Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan dua tersangka, yaitu Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu alias Joy dan Stevanus Kemong alias Stevan, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam rangka proses tahap II.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No: B-480/R.1.19/Eoh.1/03/2025 yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, dalam konfirmasinya mengungkapkan bahwa proses tahap II ini berjalan sesuai dengan prosedur dan dilakukan atas dasar surat resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika.
“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan ini sudah dilakukan oleh Tim penyidik Unit Reskrim, dan sesuai surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21,” ungkapnya.
Sementara itu peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di belakang Keuskupan pada Desember 2024, ketika kedua tersangka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban, Kostantina Renyaan.
Selain itu, Stevanus Kemong, yang merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada 2017, kembali terlibat dalam tindak kriminal.
Proses penanganan kasus ini dimulai dengan laporan polisi yang diterima di SPKT Polsek Mimika Baru pada 4 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/125/XII/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah, S.H., pada proses penyerahan tersebut.
Kapolsek Putut Yudha Pratama menegaskan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 9 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tutupnya.