Hukum dan Kriminal

Kasus Curas Sadis di Bougenville Masuk Tahap II, Perkara Siap Disidangkan

×

Kasus Curas Sadis di Bougenville Masuk Tahap II, Perkara Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polsek Miru saat menyerahkan dua tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, akhir Januari lalu, kini memasuki tahap II.

Penyidik Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (4/5/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Kedua tersangka masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).

Kasus ini sendiri terjadi pada 28 Januari 2026 dan menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban, Fajar M.K, mengalami luka berat hingga pergelangan tangan putus akibat serangan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade A, Marchelino FE, dan Samsul H.T.D, mengalami kerugian materiil akibat aksi pelaku.

Dalam keterangannya, Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan sebelumnya telah menjalani hukuman.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum beraksi dengan membawa senjata tajam, memanfaatkan situasi yang saat itu sedang terjadi tawuran antar kelompok di sekitar area SD Koperapoka.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus handphone merek Poco M6.

Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus memproses setiap kasus sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegas Ipda Teguh.