Timika, Torangbisa.com – Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika, Jupinus Beanal, meminta Bupati Mimika untuk segera mengangkat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) definitif, pasca RDM tersandung kasus hukum.
Menurutnya, pengangkatan Kadis PUPR yang baru agar program atau kegiatan pembangunan bisa berjalan sesuai target tanpa penundaan.
Selain itu Jupinus juga menjelaskan, Perpres Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Perpres Nomor 17 Tahun 2019 bagaimana keberpihakan pemerintah kepada OAP dalam pengadaan barang dan jasa dan turunannya Pergub Nomor 54,” kata Jupinus Beanal, Rabu (18/6/2025).
Jupinus menambahkan, saat ini belum ada kepala dinas, untuk itu ia meminta kepada Bupati agar segera mengambil kebijakan untuk angkat kepala dinas PUPR yang baru supaya program yang melekat di dinas PUPR bisa berjalan.
“Waktu terus berjalan, kita butuh makan, bukan hanya nonton. Pemerintah jangan sampai terhenti,” ujarnya.
Sementara itu, terkait proses hukum yang menjerat mantan Kadis PUPR, Jupinus menegaskan bahwa urusan penanganan kasus adalah domain Kejari dan Tipikor, dan tidak boleh menghambat aktivitas pemerintahan.
“Anggaran dan program itu harus tetap diberi jalan. Pemeriksaan tersangka urusan Kejari, tapi roda pemerintahan harus tetap berputar demi kemajuan Mimika,” imbuhnya.















