Timika, Torangbisa.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kini mulai memberikan pelayanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mimika. Penyerahan paspor perdana pun telah dilakukan sebagai tanda dimulainya pembukaan pelayanan keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mimika, Harlo, mengatakan bahwa pelayanan paspor di MPP telah dibuka,hanya saja untuk sementara pelayanan dilakukan dua kali dalam seminggu.
“Pelayanan di MPP hanya dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Kalau hari Selasa dan Rabu hanya sebatas pelayanan informasi. Itu karena keterbatasan petugas dan permintaan layanan yang belum terlalu banyak,” jelas Harlo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Mekanisme layanan paspor di MPP cukup sederhana. Masyarakat bisa datang untuk proses pelayanan meliputi pemeriksaan dokumen, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), dan wawancara.
Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus, paspor akan dapat diambil pada hari Kamis untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Sebaliknya, jika melakukan proses pada hari Kamis, maka pengambilan paspor dilakukan pada Senin berikutnya.
“Jadi misalnya hari Senin datang untuk foto, Kamis sudah bisa ambil paspor. Tapi kalau foto di hari Kamis, pengambilan dilakukan hari Senin,” tambah Harlo.
Meski layanan dibuka di MPP, Harlo mengatakan bahwa pelayanan di Kantor Imigrasi Timika tetap berjalan seperti biasa. Warga yang ingin mengurus paspor ataupun izin tinggal, terutama bagi warga negara asing, tetap harus mendatangi kantor Imigrasi langsung.
“Di Kantor Imigrasi layanan tetap lengkap, termasuk pengurusan izin tinggal bagi WNA. Sedangkan di MPP hanya layanan paspor saja. Kami juga punya satu titik layanan lagi di Tembagapura,” pungkasnya.