Timika, Torangbisa.com – Terkait isu pembentukan tim formatur dalam rencana Musyawarah Adat (Misdat) Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) uang digagas oleh salah satu kelompok masyarakat menuai tanggapan dari Gregorius Okoare dan Pengurusnya.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah tidak memiliki kewenangan kepada siapapun untuk menggelar Musyawarah Adat (Musdat).
Lanjut, Gerry menjelaskan, dalam struktur organisasi Lemasko. Menurutnya, kedatangan MRP ke Timika beberapa minggu lalu hanya bertujuan untuk sosialisasi mengenai organisasi kemasyarakatan, bukan mengajak masyarakat melakukan Musdat.
“Kami kaget, kenapa sampai ada dorongan untuk Musdat? Itu tidak masuk akal. Setiap lembaga adat, baik Lemasko maupun Lemasa, memiliki dasar hukum berupa akta notaris yang sah dan tidak pernah mengalami perubahan sejak didirikan oleh para leluhur kami sejak tahun 1996,” ujar Gregorius Okoare dijalan Budi Utomo, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa masa kepemimpinan Lemasko pimpinan Gregorius Okoare berlangsung selama lima tahun. Oleh karena itu, periode kepengurusan saat ini baru akan berakhir pada tahun 2027, setelah itu baru bisa dilaksanakan proses Musdat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk itu sebagai Ketua Lemasko mengimbau kepada masyarakat Kamoro di wilayah timur maupun barat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, terutama yang berkaitan dengan pembentukan tim formatur Musdat.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaipeku yang turut memperkuat pernyataan pimpinan Lemasko terkait kehadiran MRP Papua Tengah di Mimika tidak menghasilkan keputusan untuk menyelenggarakan Musdat.
Ia juga mengingatkan para pengusaha dan pihak lain agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang meminta sumbangan dengan dalih pelaksanaan Musdat Lemasko.
“Lemasko yang dipimpin oleh Bapak Gerry Okoare merupakan hasil musyawarah adat yang berlandaskan akta notaris yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Kami berterima kasih kepada MRP karena berusaha mempersatukan masyarakat adat, tetapi kepemimpinan Lemasko saat ini tidak bisa diganggu gugat,” tegas Marianus.
Sementara itu, Wakil Ketua III Lemasko, Benedictus Iripiaru, menambahkan bahwa kepemimpinan Okoare saat ini masih mendapat kepercayaan dari PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menggelar Musdat secara mendadak.
“Musdat baru bisa dilakukan jika ada masalah fatal dalam organisasi. Sampai saat ini, Lemasko masih berjalan dengan baik dan akan melaksanakan Musdat pada 2027 sesuai jadwal,” kata Iripiaru.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi II, Yohanes Mamiri, juga menegaskan bahwa Lemasko adalah satu-satunya lembaga adat yang sah dan tidak ada Lemasko tandingan. Ia mengimbau kelompok yang mengatasnamakan tim formatur untuk tidak menciptakan konflik di tengah masyarakat Kamoro.
“Saya harap semua pihak bersabar dan mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada kepengurusan ganda dalam Lemasko. Kepemimpinan Bapak Gerry Okoare masih sah hingga 2027,” ujarnya.
Ungkapan yang sama disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Kamoro (APK), Rafael Taorekeyau, menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Lemasko yang telah terbentuk sejak awal dan diwariskan oleh para leluhur mereka.
“Lemasko bukan alat politik atau kepentingan pribadi. Kami tidak akan membiarkan pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu, seperti besi tua atau lainnya, untuk memecah belah masyarakat adat kami,” tegasnya.
Ia juga menolak campur tangan pihak luar dalam lembaga adat di Papua, termasuk dalam pengelolaan hak-hak masyarakat adat terkait Freeport.
“Kami, pemuda Kamoro dari Mimika Timur hingga Mimika Barat, sepenuhnya mendukung Lemasko di bawah kepemimpinan Bapak Gerry Okoare. Kami akan menjaga lembaga ini tetap berpegang pada nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku,” tutup Rafael.