Hukum dan Kriminal

Hibah Gereja Rp8,5 Miliar Mandek 4 Tahun, Kampak Papua Desak Kejari Umumkan Tersangka

×

Hibah Gereja Rp8,5 Miliar Mandek 4 Tahun, Kampak Papua Desak Kejari Umumkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Dugaan korupsi dana hibah Gereja Betania di Waropen senilai Rp8,5 miliar. LSM Kampak Papua mendesak Kejari Kepulauan Yapen segera mengusut tuntas kasus yang disebut telah mandek selama empat tahun dan mengumumkan tersangka kepada publik.

WAROPEN, Torangbisa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen untuk tidak menutup mata terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah pembangunan dan pemeliharaan Gereja Betania Waren, Kabupaten Waropen, senilai Rp8,5 miliar yang hingga kini dinilai mandek selama kurang lebih empat tahun.

Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, melalui rilis yang diterima media ini, Senin (8/3/2026), menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Sudah empat tahun kasus ini seperti mengendap di Kejari Yapen. Pergantian pimpinan kejaksaan sudah terjadi, tetapi perkara ini tidak juga menunjukkan perkembangan yang jelas. Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini dijadikan seperti ATM berjalan,” ujar Johan.

Menurutnya, kejanggalan lain terlihat dari perpindahan salah satu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang merupakan orang asli Papua, sementara perkara yang sebelumnya ditangani masih belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Padahal laporan ini diterima langsung oleh pihak terkait. Kalau memang serius ditangani, seharusnya perkembangan kasus sudah jelas sampai sekarang,” katanya.

Johan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor 06/LKP/4/2024 tertanggal 24 April 2024. Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari Kejaksaan Agung dengan Nomor R-2347/F.2/Fd.1/07/2024 tentang pemberitahuan tindak lanjut penegakan hukum.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga disebut telah menyurati Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor R-2225/F.2/Fd.1/06/2024 tertanggal 13 Juni 2024. Penanganan perkara itu juga dimonitor melalui tim monitoring dan evaluasi (Monev) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui surat Nomor R-512/F.2/Fd.1/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024.

“Semua proses administrasi sudah kami tempuh. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa sampai sekarang kasus ini seperti mandek?” tegas Johan.

Untuk memastikan perkembangan perkara tersebut, Johan mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua menyampaikan bahwa kasus itu masih berada dalam penanganan Kejari Kepulauan Yapen.

“Pihak Kejati Papua menyampaikan bahwa mereka akan menyurati Kejari Serui untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Di sistem juga terlihat statusnya masih tetap ‘penyidikan’ dan belum berubah,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka secara hukum penyidik telah menemukan unsur pidana dan indikasi tersangka.

“Kalau sudah penyidikan berarti sudah ada arah tersangka. Maka publik berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, bersama jajaran kejaksaan pernah menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Waropen kepada panitia Sidang Sinode GKI ke-18 tahun 2022.

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Yapen, Petra Wonda, pada 3 Juli 2024 menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Waropen menganggarkan dana hibah sekitar Rp40 miliar untuk pelaksanaan Sidang Sinode GKI ke-18 tahun 2022, dengan realisasi sekitar Rp32 miliar.

Namun dalam praktiknya, sebagian dana disebut tidak masuk ke rekening panitia sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kecurigaan masyarakat terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

“Masyarakat merasa ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kejaksaan melakukan penyelidikan dan kemudian menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” jelasnya saat itu.

Dalam prosesnya, muncul dugaan bahwa sebagian dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan gedung Gereja GKI Betania di Waren, Waropen.

Di sisi lain, Johan Rumkorem mengaku geram dengan dugaan penyalahgunaan dana yang menggunakan nama rumah ibadah.

“Ngeri dan sangat memprihatinkan. Pakai nama gereja untuk merampok uang negara. Korupsi di Papua sudah sampai masuk ke rumah Tuhan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi langsung di Waropen serta melakukan wawancara dengan masyarakat setempat.

“Hasil investigasi kami menemukan adanya dugaan mark-up anggaran yang sangat besar dengan modus menggunakan nama rumah ibadah,” katanya.

Menurut Johan, dalam ketentuan perundang-undangan, dana hibah harus disalurkan melalui mekanisme yang jelas, termasuk proposal resmi, nomor rekening penerima hibah, serta fakta integritas penggunaan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun berdasarkan temuan pihaknya, sebagian dana diduga tidak disalurkan melalui rekening panitia pembangunan gereja.

“Bahkan pencairannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap melalui SP2D dengan total Rp8,5 miliar,” ungkapnya.

Ia merinci pencairan tersebut antara lain Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp5 miliar yang disebut dilakukan secara tunai melalui bank dengan kwitansi penerimaan.

Karena itu, LSM Kampak Papua meminta Kejari Kepulauan Yapen segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan membuka secara transparan perkembangan perkara kepada publik.

“Kami meminta Kejari Yapen segera menetapkan dan mengumumkan tersangka jika memang sudah cukup bukti. Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama karena menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat,” tutup Johan.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Upaya penyerangan kelompok bersenjata di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Senin (2/3/2026), berhasil digagalkan Tim Patroli Koops TNI Papua. Dalam insiden tersebut, satu anggota kelompok bersenjata tewas dan enam lainnya ditangkap, sementara itu seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penembakan oleh OPM berhasil diselamatkan.