AdveditorialKPU Papua Tengah

Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS

×

Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi yang diikuti 8 Kabupaten Senin, (19/8/2024)

Timika, (TORANGBISA) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi.

Penetapan DPS tersebut pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Gedung RRI Nabire – Provinsi Papua Tengah

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

” Untuk Kabupaten Mimika ditetapkan dari 18 Distrik/Kecamatan dengan Jumlah keluaran – Kampung 152 , jumlah TPS 496 , jumlah pemilih laki laki 117.404, jumlah pemilih perempuan 105.497 sehingga total jumlah pemilih Laki laki ditambah jumlah pemilih perempuan berjumlah 222.901. Sedangkan,  untuk pemilih diseluruh Provinsi Papua Tengah berjumlah 1.115.430 pemilih,”terang KPU Mimika melalui Kordiv Data, Budiono kepada wartawan melalui rekaman voicenote yang diterima, Senin (19/8/2024).

Dikatakan Budiono bahwa, Pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi “Pimpinan menyampaikan agar KPU dari 8 Kabupaten – Papua Tengah untuk melakukan sosialiasi di tahapan tanggapan masyarkat agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,”sebutnya.

Selanjutnya, Adapun langkah langkah KPU Kabupaten Mimika dalam rangka mensosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) kepada warga Kabupaten Mimika.

“kita sudah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada PPS melalui PPD yang nantinya akan ditempelkan di papan pengumuman kantor Kelurahan – Kampung dan juga salinan tersebut akan diberikan kepada semua Ketua Ketua RT se Kabupaten Mimika,” ungakpnya.

Ini bertujuan lanjut Dia, Agar supaya baik, Ketua Ketua RT maupun kepala Kampung, Lurah dapat memastikan warganya, apakah warganya sudah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau belum terdaftar. “Jika belum terdaftar maka diharapkan segera melapor kepada PPS, PPD maupun ke KPU Kabupaten dengan mengisi fom tanggapan masyarakat dan menunjukan identitas baik KTP maupun KK,” pesannya.

Tanggapan masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024.

“Selanjutnya, hari ini kita KPU Mimika mengagendakan pertemuan untuk membahas kegiatan sosialisasi cek DPT Online kepada Pemilih,” tutupnya.

Ads