Kabar KampungPemerintahan

Evaluasi Kinerja Kepala Kampung, Pemkab Mimika Bentuk Timsus, Target Rampung Sebelum Akhir Maret

×

Evaluasi Kinerja Kepala Kampung, Pemkab Mimika Bentuk Timsus, Target Rampung Sebelum Akhir Maret

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau bersama tim lintas sektor dan kepala distrik saat rapat koordinasi evaluasi kinerja 133 kepala kampung di lantai 3 Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Mimika menggelar rapat evaluasi terhadap 133 kepala kampung yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 kantor Bupati, Kamis (12/3/2026).

Dalam rapat evaluasi tersebut, Pemkab Mimika membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur lintas sektor. Tim tersebut melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian, Kodim, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pj. Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3, masa jabatan kepala kampung diperpanjang selama dua tahun. Namun, sebelum perpanjangan tersebut diberikan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala kampung.

“Sebetulnya masa jabatan kepala kampung sudah berakhir pada Desember. Namun sesuai undang-undang, masa jabatannya diperpanjang dua tahun. Dalam masa perpanjangan ini, kita harus melakukan evaluasi,” kata Kateyau.

Untuk memastikan proses evaluasi berjalan objektif dan komprehensif, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur lintas sektor.

Ia menjelaskan bahwa tim tersebut akan melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan kampung, pertanggungjawaban administrasi pemerintahan, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kampung.

“Evaluasi ini menyangkut banyak aspek, termasuk penyelenggaraan pemerintahan kampung dan pertanggungjawaban keuangan. Karena itu kita perlu koordinasi yang baik agar prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.

Kateyau juga mengungkapkan bahwa peran para kepala distrik dalam proses evaluasi tersebut sangat penting. Sebab, kepala distrik merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang berinteraksi langsung dengan pemerintahan kampung.

“Peran kepala distrik sangat penting karena mereka yang bersentuhan langsung dengan kampung-kampung,” katanya.

Ia menargetkan seluruh proses evaluasi terhadap 133 kampung di Kabupaten Mimika dapat diselesaikan sebelum akhir Maret 2026.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati Mimika untuk menerbitkan surat keputusan perpanjangan jabatan kepala kampung.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tahapan pemilihan kepala kampung yang direncanakan mulai berjalan pada Juni 2027, sekitar enam bulan sebelum masa jabatan perpanjangan berakhir.

Kateyau berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama secara aktif agar proses evaluasi berjalan tepat waktu dan memberikan hasil yang objektif.

“Harapan Pak Bupati, sebelum akhir Maret ini sudah ada hasil evaluasi sehingga bisa diterbitkan SK pengangkatan kepala kampung untuk masa jabatan dua tahun,” tutupnya.