Kabar KampungMimika

Evaluasi 133 Kepala Kampung Ditargetkan Rampung Akhir Maret

×

Evaluasi 133 Kepala Kampung Ditargetkan Rampung Akhir Maret

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui tim khusus mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala-kepala kampung.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Bupati Mimika untuk menentukan kelayakan perpanjangan jabatan serta penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala kampung.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, tim teknis ini bertugas mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen serta bahan evaluasi sebelum dilaporkan kepada panitia di tingkat atas yang nantinya akan menentukan apakah seorang kepala kampung layak melanjutkan jabatan atau tidak.

“Hari ini kita kumpul tim evaluasi, tim khusus untuk mengevaluasi kepala-kepala kampung. Tim teknis ini nanti menyiapkan seluruh dokumen hasil evaluasi untuk dilaporkan ke panitia yang akan menentukan apakah kepala kampung tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Kateyau.

Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan kampung, administrasi pemerintahan, hingga laporan penggunaan anggaran kampung termasuk pengelolaan dana desa.

Selain itu, kondisi sosial masyarakat di kampung juga menjadi bagian dari penilaian. Menurutnya, kepala kampung memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan masyarakat di wilayahnya.

“Yang kita lihat pertama penyelenggaraan pemerintahan kampung, administrasinya, kemudian laporan penggunaan anggaran seperti dana desa. Selain itu juga kehidupan sosial masyarakat di kampung, apakah ada persoalan sosial atau tidak,” jelasnya.

Kateyau menambahkan, tim evaluasi juga akan melihat dokumen penggunaan anggaran dalam dua tahun terakhir sebagai bahan referensi untuk menilai kinerja kepala kampung secara objektif.

Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan hasil evaluasi tersebut sudah harus selesai sebelum 30 Maret 2026. Hal ini karena pada 1 April 2026 Bupati Mimika dijadwalkan mengeluarkan keputusan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala kampung.

“Targetnya sebelum 30 Maret hasil evaluasi sudah ada, karena per 1 April harus sudah ada keputusan Bupati terkait PLT kepala kampung,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa untuk sementara jabatan kepala kampung akan diisi oleh PLT hingga proses penetapan kepala kampung definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, selama masa transisi saat ini, Bupati Mimika telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan kewenangan kepada para kepala distrik untuk menunjuk pejabat pelaksana harian dari aparatur kampung atau tokoh masyarakat yang dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan kampung.

“Penunjukan pelaksana harian bisa dari ASN, sekretaris kampung, atau tokoh masyarakat yang dinilai mampu dan bertanggung jawab oleh kepala distrik,” tutup Kateyau.