Jayapura, Torangbisa.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan venue Aerosport Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp79 miliar.
Tersangka berinisial AJ, yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. AJ merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga kuat turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut
“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan,” ujar Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua di Jayapura Jumat 13 Juni 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Papua.
Dengan ditetapkan AJ jadi tersangka maka, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam proyek sama yaitu DRM, SY, PJK, , dan RK.
Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua telah menahan sebanyak 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Venue Aerosport PON XXI Papua di Kabupaten Mimika Papua Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial S.
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Nilai pembangunan Venue Aerosport sebesar Rp 79 miliar, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya, dari hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp 31,3 miliar