Jakarta, Torangbisa.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali belum memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Rabu siang, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik pun belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
“Benar, masih terjadwal hari ini, Rabu (15/10), untuk pemeriksaan Sdr. NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2026).
“Sampai dengan siang ini, Ybs belum hadir,” sambungnya.
Budi menegaskan, penyidik masih menunggu Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Penyidik masih tunggu di gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh Ybs dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Meski belum hadir hingga siang hari, KPK mengaku masih meyakini Nusron akan datang untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” lanjut Budi.
Pemanggilan kali ini bukan yang pertama bagi Nusron. Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, saat itu Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu, 15 Oktober 2026. Namun, hingga siang hari, ia belum juga hadir di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memanggil Nusron untuk mendalami perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di kawasan Bogor, Jawa Barat, yang turut berkaitan dengan PT Summarecon Agung.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK mendalami proses pengurusan hak atas tanah serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan penerbitan HGB.

















