Timika, Torangbisa.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, mengatakan, pihak DPRK Mimika berkomitmen untuk mendorong penyelesaian konflik di wilayah Kwamki Narama melalui pendekatan adat dan dialog dengan tokoh masyarakat, menyusul konflik berkepanjangan yang telah menelan korban jiwa.
Hal tersebut disampaikan Primus saat ditemui di Gedung DPRK Mimika, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, DPRK Mimika akan mengambil langkah lanjutan setelah menerima informasi lengkap dari TNI-Polri dan Bupati Mimika terkait situasi keamanan di wilayah tersebut.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari TNI-Polri dan juga Pak Bupati, kami akan berbicara dengan tokoh-tokoh masyarakat. Ini sebenarnya sudah pernah kami lakukan pada bulan November, namun belum mendapatkan jalan keluar,” ujar Primus.
Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya, konflik tersebut masih berdalih sebagai perang suku yang hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme adat.
Namun kondisi saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan dan tidak boleh terus dibiarkan.
“Kita tahu bersama sudah sama-sama korban, istilahnya kubu atas dan kubu bawah sama-sama lima skor. Ini sebenarnya tidak perlu terjadi dan tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Primus menilai, dengan kondisi korban yang sudah seimbang, seharusnya menjadi kedua kubu sepakat untuk menghentikan konflik. Ia menekankan bahwa adat tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menghilangkan nyawa.
“Adat lain masih ada, tapi adat yang saling membunuh dan menghilangkan nyawa orang ini harusnya dikurangi bahkan dihilangkan,” katanya.
Lebih lanjut, DPRK Mimika akan memaksimalkan peran anggota dewan yang memiliki kedekatan adat dan kultural dengan pihak-pihak yang bertikai, serta melibatkan kepala-kepala suku dalam proses mediasi.
“Kami akan lebih ke teman-teman yang mengenal adat istiadat dan suku di sana. Dari situ baru pendekatan ke dalam, termasuk berbicara dengan kepala-kepala suku,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Primus juga mengungkapkan adanya wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelesaian konflik adat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Mimika.
“Kemungkinan ke depan kita akan membuat Perda terkait hal ini, supaya konflik seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.










