Timika, Torangbisa.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Primus Natikapareyau, mendorong dinas terkait agar segera menyelesaikan proses penyusunan dan registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pedagang Orang Asli Papua (OAP), khususnya penjual pangan lokal.
Hal tersebut disampaikan Primus saat diwawancarai awak media pada Senin (26/01/2026).
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini regulasi tersebut belum memiliki nomor registrasi, sehingga belum dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
“Katanya registrasinya belum ada. Itu harus ditanyakan ke bagian hukum supaya bisa dipercepat,” ujarnya.
Menurut Primus, DPRD Mimika telah mendorong pihak eksekutif untuk segera melakukan evaluasi dan penyesuaian, termasuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas agar kebijakan yang disusun benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya.
“Kami sudah dorong supaya cepat dilakukan evaluasi dan penyesuaian, lalu paling tidak ada sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Ia mengakui bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali memicu aksi demonstrasi dari masyarakat, khususnya para pedagang.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah terkait Perda khusus bagi OAP, terutama penjual pangan lokal dan penataan lapak-lapak jualan mereka.
“Memang sudah ada beberapa kali demo dari pedagang. Salah satu yang menjadi perbedaan dan tuntutan adalah Perda untuk OAP, khususnya penjual pangan lokal dan tempat lapak mereka,” jelas Primus.
Primus menegaskan bahwa DPRD Mimika saat ini terus mendorong agar Perda pangan lokal segera dirampungkan oleh dinas terkait, karena secara substansi regulasi tersebut sudah ada dan hanya tinggal diselesaikan pada tahap administrasi.
“Perda pangan lokal itu sedang kami dorong. Sekarang tinggal dinas yang harus menyelesaikan secepatnya,” tegasnya.
Ia berharap dengan percepatan tersebut, aspirasi masyarakat terutama mama-mama Papua dapat segera terjawab, sehingga mereka merasa diperhatikan dan dilindungi oleh pemerintah daerah.
“Harapan saya, dinas terkait cepat menyelesaikan ini supaya masyarakat, mama-mama Papua, merasa puas dengan apa yang sudah mereka usulkan ke DPR. Mereka sudah dua sampai tiga kali datang menyampaikan aspirasi,” ungkapnya.
Primus juga menyinggung anggapan sebagian masyarakat yang menilai DPRD sebagai penghambat proses tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa DPRD justru terus mendorong percepatan dan menunggu langkah konkret dari pihak eksekutif.
“Mungkin DPR yang jadi sasaran, tapi paling tidak dinas terkait harus cepat mengambil langkah,” pungkasnya.













