Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika kini memiliki panduan dalam penanganan kawasan permukiman kumuh melalui dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Dokumen ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK Mimika dari LP2M Universitas Kristen Indonesia Paulus – Makassar, Firdaus, menjelaskan bahwa fokus utama dari dokumen ini adalah meningkatkan kualitas permukiman kumuh serta mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru di Mimika.
“RP2KPKPK ini mengarahkan pada penyediaan tanah relokasi, mekanisme pembiayaan, serta penanganan permukiman kumuh ringan, sedang, hingga berat. Pembiayaannya bisa bersumber dari KPBU, APBN, maupun provinsi, sesuai dengan skala dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Firdaus.
Dokumen ini menargetkan penanganan kawasan kumuh mulai dari luasan 0 hingga 10 hektare sebagai kewenangan kabupaten, 10 hingga 15 hektare menjadi ranah provinsi, dan di atas 15 hektare sebagai prioritas nasional.
Firdaus menyebutkan, terdapat 15 lokasi yang telah diidentifikasi sebagai kawasan permukiman kumuh, tersebar dari Mimika Baru, Iwaka, hingga ke Pomako. Beberapa lokasi prioritas berada di Kelurahan Inauga, Kwamki Baru, dan Sempan.
“Ini bukan wilayah bermasalah, tetapi kawasan yang kita identifikasi untuk ditingkatkan kualitasnya. Penanganan dilakukan secara terencana dan bertahap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, RP2KPKPK ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati sebagai acuan bagi seluruh stakeholder, termasuk Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, hingga masyarakat di tingkat distrik dan kampung.
“Dokumen ini menjadi panduan bersama, termasuk dalam pengalokasian bantuan pembiayaan seperti bantuan stimulan perumahan, serta penyediaan tanah untuk masyarakat,” tutup Firdaus














