Timika, Torangbisa.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika tengah berupaya keras untuk menghindari sanksi lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping.
Kepala DLH Mimika, Jefry Deda, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran perubahan untuk segera melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill.
“Kami sudah usul di perubahan, mudah-mudahan disetujui dan bisa kami laksanakan,” kata Jefry saat ditemui di Timika.
Menurutnya, tim penegak hukum dari KLH sudah turun langsung untuk mengecek kondisi TPA di Mimika. Hasil kunjungan tersebut membuat pemerintah pusat sempat menjatuhkan sanksi administrasi, namun masih memberi kelonggaran.
“Mereka berikan kami waktu lagi karena Pak Bupati menyampaikan komitmennya untuk melakukan perubahan. Itu yang membuat sanksi belum dijalankan penuh dan masih diperpanjang,” jelas Jefry.
Ia menambahkan bahwa sanksi administrasi tersebut akan terus berlaku sampai ada progres nyata. Jika usulan perubahan dalam APBD Perubahan 2025 disetujui DPRD, maka DLH akan segera melakukan penataan ulang sistem TPA.
“Kalau disetujui, kami langsung ubah ke controlled landfill. Begitu ada perubahan nyata dan informasi kami sampaikan ke pusat, mereka bisa mencabut sanksi itu,” tegasnya.