Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Klaim Penguasaan Fisik Tanah. (Foto: Istimewa)
Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Distrik Wania secara resmi menetapkan perubahan format pencatatan administratif tanah yang mulai berlaku pada 19 Februari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, sebagai langkah penataan administrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam informasi resmi yang disampaikan kepada seluruh Lurah, Kepala Kampung, dan jajaran pemerintahan di wilayah Distrik Wania, ditegaskan bahwa administrasi pertanahan kini menggunakan dua format baru, yakni Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Klaim Penguasaan Fisik Tanah.
Seiring kebijakan tersebut, istilah “Hak Garap” yang sebelumnya digunakan dalam format lama dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan “Penguasaan Fisik Tanah”.
Pemerintah distrik menegaskan bahwa pencatatan ini semata-mata bersifat administratif atas pernyataan para pihak, dan bukan merupakan bukti kepemilikan atau hak atas tanah.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa pencatatan administratif yang dilakukan oleh Distrik Wania sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Mimika tidak dapat dijadikan dasar penetapan hak atas tanah.
Lebih lanjut, Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung dipastikan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menetapkan hak kepemilikan tanah.
Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menegaskan bahwa perubahan format ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga dan aparatur pemerintah agar terhindar dari persoalan di kemudian hari.
“Langkah ini untuk menjaga kita semua dari potensi persoalan hukum serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, seluruh format administrasi pertanahan lama dinyatakan tidak berlaku. Para Lurah dan Kepala Kampung diminta segera menggunakan format baru mulai 19 Februari 2026 serta memberikan penjelasan yang benar dan transparan kepada masyarakat.













