Timika, Torangbisa.com – Distrik Kwamki Narama menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur kampung dan kelurahan terkait kebijakan dan regulasi desa untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yakobus Karet, dalam sambutannya mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi serta peran desa sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sangat penting.
“Undang-Undang Desa menjadi dasar utama, dan kita harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan selaras dengan regulasi,” ujar Yakobus dalam sambutannya di Grand Tembaga, Jumat (16/5/2025).
Ia juga mendorong seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri.
Lebih lanjut, Yakobus menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung pembangunan desa agar berjalan sesuai peraturan dan membawa kemajuan bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan para aparatur kampung untuk memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi turunannya.
Selain itu, peraturan daerah juga menjadi acuan penting, seperti Perda Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemekaran kampung.
“Undang-undang tersebut baru saja diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa, bertepatan dengan Hari Otonomi Daerah pada 25 April 2025, yang juga mengatur ulang persyaratan jabatan kepala desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Hagabal, mengatakan implementasi perundang-undangan terkait kebijakan dan regulasi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung sangat baik.
Sebab, menurutnya, pemahaman dan pelaksanaan aturan tersebut menjadi dasar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat desa.
“Implementasi kebijakan dan regulasi desa sangat penting agar operasional pemerintahan kampung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yulius saat menghadiri kegiatan sosialisasi regulasi desa, Jumat (16/5/2025).
Lanjut Yulius, setiap kampung menerima dana dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari pemerintah daerah melalui APBD.
Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus diawasi dan dijalankan dengan mengacu pada amanat undang-undang.
“Tujuan utama adalah untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan pengawasan terhadap manajemen keuangan desa. Setiap kebijakan kepala kampung pun harus berlandaskan pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Kegiatan yang digelar hari ini, lanjut Yulius, dinilai sangat positif karena memberikan pemahaman kepada aparat kampung tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan koridor hukum.
“Ini penting agar desa-desa yang telah didata bisa memahami sistem pemerintahan dan menjalankannya sesuai aturan. Dengan begitu, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal dan bertanggung jawab,” tutup Yulius.